Senin 18 Mar 2024 08:40 WIB

KPU Sudah Rampungkan Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu 2024 dari 33 Provinsi

Terdapat lima provinsi tersisa yang perlu direkap di tingkat nasional.

Red: Andri Saubani
Ketua KPU RI Hasyim Asyari
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ketua KPU RI Hasyim Asyari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengesahkan suara Pemilu 2024 di 33 provinsi hingga hari ke-19 Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Nasional dilaksanakan pada Ahad (18/3/2024) malam pukul 23.59 WIB. Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menjelaskan terdapat lima provinsi tersisa yang perlu direkap di tingkat nasional.

"Agenda kita hari ini hanya untuk Provinsi Papua Tengah. Selanjutnya, masih ada Papua Induk, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, untuk di Papua. Kemudian, masih ada Maluku, dan masih ada Jawa Barat," kata Hasyim di Gedung KPU RI, Jakarta, Ahad malam.

Baca Juga

Selain itu, kata Hasyim, terdapat rekapitulasi hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Kuala Lumpur yang perlu dibahas dalam rapat pleno rekapitulasi tingkat nasional.

"Dan juga ada satu lagi rekapitulasi hasil PSU Kuala Lumpur yang akan kita rangkum dengan suara semua PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri), 128 PPLN, dan kemudian kita tambahkan atau kita jumlahkan dengan perolehan suara di Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan sebagai bagian dari daerah pemilihan DKI Jakarta II," ujarnya.