REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi salah satu dokumen yang harus selalu dibawa ketika sedang mengendarai kendaraan bermotor. Namun, SIM memiliki masa berlaku yang harus segera diperpanjang jika masa berlakunya akan habis. Kini memperpanjang masa berlaku SIM lebih mudah dan efesien dengan adanya pelayanan SIM Keliling yang tersebar di wilayah DKI Jakarta, Depok dan Kota Bekasi.
Lokasi SIM Keliling di wilayah Jakarta
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Barat: Mall Citraland
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Utara: LTC Glodok
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Pelayanan SIM Keliling di Jakarta pada hari Senin (18/3/2024) dimulai pukul 08.00 sampai dengan 14.00 WIB.
BACA JUGA: Bacaan Dzikir Pagi Lengkap dengan Arab, Latin, dan Terjemahannya
Lokasi SIM Keliling di wilayah Depok
- Honda Motor Care di Jalan Raya Sawangan, Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat.
Adapun jadwal buka layanan SIM Keliling di Depok untuk hari ini Senin (18/3/2024) dimulai pukul 07.00 sampai dengan 12.00 WIB.
Lokasi SIM Keliling di wilayah Bekasi
- Mitra 10 Harapan Indah di Jalan Harapan Indah Boulevard, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Untuk jam buka layanan SIM Keliling di Bekasi pada hari ini, Senin (18/3/2024) imulai pukul 08.00 sampai dengan 10.00 WIB.
Perlu diketahui layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Kemudian, untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75 ribu untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Tes Psikologi SIM
4. Surat Keterangan Sehat.