Senin 18 Mar 2024 09:18 WIB

Menkeu Sri Mulyani Hari Ini Laporkan Dugaan Korupsi LPEI ke Jaksa Agung

Laporan terkait dugaan korupsi di LPEI ini bukan kali pertama.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Menteri Keuangan Sri Mulyani.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kembali menjadi objek pelaporan dugaan tindak pidana korupsi. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, pada Senin (18/3/2024) akan mendatangi Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejaksaan Agung (Kejakgung) untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana pada LPEI.

“Menteri Keuangan Sri Mulyani dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin akan melangsungkan pertemuan mengenai laporan adanya dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana pada LPEI,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam siaran pers agenda Kejagung yang diterima wartawan di Jakarta, pada Senin (18/3/2024).

Baca Juga

Ketut mengatakan, Sri Mulyani bersama-sama Jaksa Agung akan melangsungkan konfrensi pers mengenai laporan tersebut, pada pukul 10 pagi. Laporan terkait dugaan korupsi di LPEI ini bukan kali pertama.

Pada 2021-2022 lalu, tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga pernah melakukan pengusutan korupsi yang terjadi di LPEI periode 2013-2019 yang terbukti merugikan keuangan negara sekitar Rp 2,6 triliun. Kasus tersebut terkait dengan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit ekspor nasional sebesar Rp 4,6 triliun kepada 11 perusahaan ekspor.

Dalam pengusutan tersebut, Jampidsus menyeret delapan tersangka ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta sebagai terdakwa. Di persidangan, delapan terdakwa tersebut terbukti bersalah dan di penjara.

Di antaranya, Johan Darsono (JD) selaku Direktur PT Mount Dream Indonesia yang dipidana 5 tahun penjara, serta mengganti kerugian negara sebesar Rp 1,9 triliun, dan 54,06 juta dolar AS. Suyono (S) selaku Direktur PT Jasa Mulia Indonesia, dan PT Mulia Walet, serta PT Borneo Walet Indonesia di pidana 6 tahun penjara, dan denda Rp 750 juta, serta mengganti kerugian negara Rp 576 miliar.

Terdakwa Djoko S Djamhoer (DSD) selaku mantan Kepala Divisi Analisa Risiko Bisnis II LPEI yang dipidana 4 tahun penjara, dan denda Rp 300 juta. Lainnya terdakwa Josef Agus Susatya (JAS) selaku Kepala Kantor Wilayah LPEI Surakarta yang dipidana 4 tahun penjara, dan denda Rp 300 juta. Terdakwa Indra W Supriadi (IWS) dipidana 4 tahun penjara dan denda Rp 300 juta; terdakwa Ferddy Sjaifoellah (FS) dipidana 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta; terdakwa Purnomosidhi Noor Muhammad (PNM) dipidana 4 tahun penjara dan denda Rp 300 juta; dan terdakwa Arif Setiawan (AS) dipidana 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. 

Bulan lalu, pada Kamis (1/2/2024), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pun mengirimkan hasil audit ke Kejakgung terkait pengitungan kerugian negara dalam pembiayaan ekspor oleh LPEI pada periode 2013-2019. Dalam pengitungan oleh BPK, ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 81,35 miliar yang dilakukan LPEI.

“BPK menyimpulkan adanya penyimpangan-penyimpangan yang berindikasi tindak pidana korupsi yang dilakukan LPEI dalam pembiayaan ekspor nasional kepada debitur yang mengakibatkan terjadinya kerugian negera,” kata Wakil Ketua BPK Hendra Susanto.

 

 

 

 

n

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement