Senin 18 Mar 2024 10:46 WIB

Singapura akan Terapkan Aturan Laporan Terkait Iklim Bagi Perusahaan pada 2025

Pelaporan wajib iklim harus dilakukan perusahaan terdaftar ataupun yang tidak.

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Nora Azizah
Singapura akan menerapkan persyaratan pelaporan wajib terkait iklim untuk perusahaan-perusahaan besar.
Foto: www.freepik.com
Singapura akan menerapkan persyaratan pelaporan wajib terkait iklim untuk perusahaan-perusahaan besar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Singapura akan menerapkan persyaratan pelaporan wajib terkait iklim untuk perusahaan-perusahaan besar yang terdaftar dan tidak terdaftar, dengan kewajiban bagi beberapa perusahaan untuk mulai melakukan pengungkapan sesuai dengan standar International Sustainability Standards Board (ISSB) dari IFRS mulai tahun 2025.

Peraturan baru ini diumumkan hari ini di Parlemen Singapura oleh Menteri Keuangan Kedua Chee Hong Tat, dengan rincian persyaratan pelaporan wajib yang baru kemudian dirilis oleh regulator pelaporan bisnis, akuntansi dan layanan perusahaan dan pasar Singapura, Otoritas Regulasi Akuntansi dan Korporasi (ACRA) dan Regulasi Bursa Singapura (SGX RegCo).

Baca Juga

Sesuai dengan rekomendasi dari Sustainability Reporting Advisory Committee (SRAC), sebuah komite yang dibentuk oleh ACRA dan SGX RegCo untuk memberikan saran mengenai peta jalan untuk memajukan pelaporan keberlanjutan perusahaan di Singapura, kewajiban pelaporan iklim yang baru akan diimplementasikan secara bertahap, dimulai dengan perusahaan yang terdaftar di bursa pada tahun 2025. Lalu diikuti oleh perusahaan besar yang tidak terdaftar, yang didefinisikan sebagai perusahaan yang memiliki pendapatan setidaknya 1 miliar dolar dan aset 500 juta dolar pada tahun 2027.

Kewajiban khusus untuk setiap kelompok juga akan dilakukan secara bertahap, dengan perusahaan-perusahaan yang terdaftar diwajibkan untuk melaporkan emisi Cakupan 1 dan 2 pada tahun pertama, dan Cakupan 3 atau emisi rantai nilai pada tahun 2026, serta mendapatkan jaminan eksternal terbatas untuk emisi GRK Cakupan 1 dan 2 dua tahun setelah memulai pelaporan. Perusahaan-perusahaan besar yang tidak terdaftar akan mengikuti jadwal yang sama, meskipun pelaporan Cakupan 3 akan dimulai untuk perusahaan-perusahaan ini tidak lebih awal dari tahun 2029.

Menurut pernyataan Chee, pemerintah belum memutuskan apakah akan memperluas kewajiban pelaporan iklim kepada perusahaan-perusahaan yang lebih kecil, sementara ACRA akan meninjau pengalaman perusahaan-perusahaan yang terdaftar dan perusahaan-perusahaan yang lebih besar sebelum mengambil keputusan.

Chee juga mengatakan bahwa pemerintah akan meningkatkan upayanya untuk membantu perusahaan-perusahaan dalam mengembangkan kompetensi pelaporan keberlanjutan dan penjaminan, dengan langkah-langkah spesifik yang akan diumumkan oleh Kementerian Perdagangan dan Industri (MTI).

Dalam pernyataannya yang mengumumkan peraturan baru tersebut, regulator mengatakan bahwa persyaratan pelaporan iklim yang baru merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat kapabilitas keberlanjutan perusahaan, dimana perusahaan yang mampu memberikan pengungkapan iklim akan mendapatkan keuntungan dari peningkatan akses ke pasar, pelanggan, dan pembiayaan baru.

"Emiten yang terdaftar di SGX telah menjadi yang terdepan dalam pelaporan iklim dan banyak yang telah merasakan manfaatnya. Perusahaan-perusahaan lebih siap untuk memenuhi permintaan dari pemberi pinjaman, pelanggan, dan investor atas informasi terkait keberlanjutan. Mereka juga dapat dengan lebih mudah mengakses kumpulan modal berkelanjutan yang terus bertambah. Hal ini menempatkan Singapura pada posisi yang tepat sebagai negara ekonomi hijau,” kata Tan Boon Gin, Chief Executive Officer SGX RegCo seperti dilansir ESG Today, Senin (18/3/2024).

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement