REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas Pasti menghentikan kegiatan usaha Bartle Bogle Hegarty (BBH) Indonesia. Hal tersebut dikarenakan BBH Indonedia terindikasi melakukan aktivitas penipuan dan tidak memiliki izin otoritas terkait.
Entitas atau aplikasi BBH Indonesia yang telah beredar di Indonesia mencatut nama Bartle Bogle Hegarty (BBH) yang merupakan agensi periklanan di Inggris. "BBH Indonesia menawarkan pekerjaan paruh waktu dengan cara pengunduhan aplikasi yang telah disediakan," kata Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Satgas Pasti Hudiyanto dalam pernyataan tertulisnya, Senin (18/4/2023).
Dia menjelaskan, BBH Indonesia menjanjikan pendapatan secara harian dan kemudian meminta deposit bagi anggotanya. BBH Indonesia menerapkan sistem member get member dan menjanjikan bonus secara berjenjang.
"BBH Indonesia juga menggunakan figur warga negara asing dalam rapat-rapat yang diadakan untuk dapat meyakinkan para anggotanya," ungkap Hudiyanto.
Setelah dilakukan verifikasi, rapat koordinasi dengan anggota Satgas, dan melakukan pemanggilan beberapa pimpinan cabang BBH Indonesia, Satgas Pasti menyimpulkan kegiatan yang dilakukan tersebut merupakan aktivitas penipuan. BBH Indonesia melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin yang dimilikinya sebagaimana yang dikeluarkan oleh Kementerian Investasi atau BKPM.
Satgas Pasti telah melakukan tindakan antara lain pemblokiran akses dan link atau URL, pemblokiran terhadap nomor rekening terkait, dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.
Dia mengimbau masyarakat untuk mewaspadai penipuan dengan modus lowongan kerja paruh waktu yang sangat marak akhir-akhir ini. Terlebih, saat ini Satgas Pasti telah menemukan sedikitnya 12 entitas yang melakukan penawaran kerja paruh waktu dengan sistem deposit.