REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah melanjutkan pembahasan rancangan undang-undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Salah satu yang disepakati gubernur dan wakil gubernur yang dipilih oleh rakyat lewat pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Namun, pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jakarta berbeda dengan pemilihan presiden (Pilpres). Gubernur dan wakil gubernur akan langsung terpilih jika mendapatkan suara terbanyak, tidak harus 50 persen plus 1.
"Sekarang di usulan pemerintah tidak menyebut 50 plus 1, itu artinya sama dengan pilkada pilkada yang lain, suara terbanyak. Artinya juga ini tentu sudah mempertimbangkan, menyangkut soal pembelahan, aspek sosiologisnya, pembiayaannya," ujar Ketua Baleg Supratman Andi Agtas dalam rapat panitia kerja (Panja) RUU DKJ, Senin (18/3/2024).
"Karena kalau sampai dua putaran, seperti yang terjadi pada 2017 kan dua putaran. Sekarang konsekuensinya, siapa yang pemenang langsung selesai," sambungnya.
Dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) 74 dari pemerintah yang mengusulkan gubernur dan wakil gubernur Jakarta dipilih melalui pilkada. Pemerintah tak sepakat dengan DPR yang mengusulkan gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta ditunjuk oleh presiden, dengan memperhatikan pendapat DPRD.
Penjelasan pemerintah, pemilihan secara langsung oleh rakyat harus dipertahankan dan dikonkretkan sebagai penghargaan tertinggi atas aspirasi daerah untuk memilih kepala daerahnya.
"DKI Jakarta selama ini selain sudah terbentuk sebagai masyarakat ekonomi dan masyarakat sosial, juga terbentuk sebagai masyarakat politik. Nah itulah masyarakat yang memilih pemimpinnya melalui pemilihan," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro.
Jika gubernur dan wakil gubernur Jakarta ditunjuk oleh presiden, itu akan menghilangkan hak berpolitik masyarakat. Sehingga pemerintah tetap mengusulkan pemilihan kepala daerah di Daerah Khusus Jakarta.
"Pemerintah beranggapan sangat tepat apabila gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta ini adalah dipilih sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, berarti kembali kepada UU Pemilihan Kepala Daerah," ujar Suhajar.