Senin 18 Mar 2024 14:37 WIB

Australia Usulkan Undang-Undang Wajibkan Pelaporan Iklim Bagi Perusahaan

Undang-undang akan mengaitkan pengungkapan risiko dan peluang terkait iklim.

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Nora Azizah
Pemerintah Australia mengumumkan peluncuran rancangan undang-undang baru yang akan memperkenalkan persyaratan pelaporan wajib terkait iklim.
Foto: www.pixabay.com
Pemerintah Australia mengumumkan peluncuran rancangan undang-undang baru yang akan memperkenalkan persyaratan pelaporan wajib terkait iklim.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Australia mengumumkan peluncuran rancangan undang-undang baru yang akan memperkenalkan persyaratan pelaporan wajib terkait iklim bagi perusahaan-perusahaan besar dan menengah, termasuk pengungkapan risiko dan peluang terkait iklim, dan emisi gas rumah kaca di seluruh rantai nilai.

Menurut pernyataan Menteri Keuangan Australia Jim Chalmers, persyaratan pengungkapan terkait iklim bertujuan untuk membantu memaksimalkan peluang ekonomi dari energi yang lebih bersih, lebih murah, dan lebih dapat diandalkan, serta mengelola risiko perubahan iklim.

Baca Juga

“Selain itu juga memberikan transparansi, kejelasan, dan kepastian kepada para investor dan perusahaan yang mereka perlukan untuk berinvestasi pada peluang-peluang baru sebagai bagian dari transformasi menuju net zero,” kata Chalmers seperti dilansir ESG Today, Senin (18/3/2024).

Pengenalan undang-undang yang diusulkan tersebut menyusul dikeluarkannya 'Discovery consultation' yang diluncurkan oleh Departemen Keuangan pada bulan Desember 2022 tentang pengembangan kerangka kerja pengungkapan risiko iklim, dan engumuman berikutnya pada bulan Juni 2023 tentang rencana untuk menerapkan persyaratan pengungkapan keuangan terkait iklim yang bersifat wajib.