REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan pengesahan hasil Pemilu 2024 serentak tidak dilakukan pada Senin (18/3/2024) malam WIB. Anggota KPU, August Mellaz, mengatakan malam ini, mereka masih harus merampungkan dua hasil Pemilu di Provinsi Jawa Barat dan Papua Barat Daya.
Kemudian pada Selasa (19/3/2024), akan dilanjutkan dengan Provinsi Maluku, Papua, dan Papua Pegunungan. "Jawa Barat dan Papua Barat Daya untuk malam ini. Tiga provinsi lainnya ya macam-macam kan kendalanya. Bisa jadi penerbangan juga," kata Mellaz di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin.
Baca: Dari 10 Caleg Lolos ke Senayan dari Dapil Jatim I, Enam Orang Perempuan
Sebenarnya, KPU sekitar pukul 10.00 WIB, mengagendakan rapat pleno untuk rekapitulasi hasil Pemilu di Jawa Barat (Jabar). Tapi karena masih ada persoalan, pembahasan untuk Jabar ditunda jadi nanti malam.
Mellaz menilai, keterlambatan Jabar karena daerah terebut memiliki banyak daerah pemilihan (dapil). "Jabar hampir sama dengan Jawa Timur, ada 11 dapil. Jadi memerlukan perhatian khusus," ujar Mellaz.
Dia mendapatkan laporan persoalan di KPU Jabar sehingga molor dalam rekapitulasi di tingkat provinsi karena persoalan di pemilu legislatif. Seperti kecocokan data dengan saksi partai politik.
Baca: Kalah Bersaing, Mulyanto Ahli Nuklir PKS Gagal Lolos ke Senayan
Walau ada provinsi yang molor, Mellaz menyebut, tahapan rekapitulasi dan pengesahan masih di dalam tenggat waktu yang diatur dalam Undang Undang. KPU kata dia masih memiliki waktu sampai 20 Oktober 2024 untuk pengesahan hasil Pemilu 2024.
Sejauh ini, dari 33 provinsi yang sudah selesai rekapitulasi nasional untuk Pilpres, 31 provinsi dimenangkan oleh pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Pasangan nomor urut dua itu hanya kalah di dua provinsi yakni Sumatra Barat dan Aceh. Di dua provinsi itu dimenangkan oleh pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.