Berhubungan badan, yakni masuknya kemaluan suami ke dalam kemaluan istri, adalah salah satu hal yang membatalkan puasa. Bahkan, bila dilakukan pada siang hari Ramadhan, itu menjadi sebuah dosa. Tebusan (kaffarah) untuk pelakunya tidaklah ringan. Di antaranya adalah, bahwa mereka wajib berpuasa dua bulan berturut-turut di luar Ramadhan. Dahulu, pada zaman...
Berita Lainnya