Senin 18 Mar 2024 19:31 WIB

Pemkab Ini Tegaskan tak Ada yang Boleh Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik

ASN diminta agar bijak.

Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) Majalengka, Jawa Barat, Sabtu (23/12/2023). Untuk mengurai kepadatan kendaraan pada puncak arus mudik Natal 2023, Korlantas Polri memberlakukan sistem lawan arah (Contra Flow) di jalan tol Cipali.
Foto: ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) Majalengka, Jawa Barat, Sabtu (23/12/2023). Untuk mengurai kepadatan kendaraan pada puncak arus mudik Natal 2023, Korlantas Polri memberlakukan sistem lawan arah (Contra Flow) di jalan tol Cipali.

REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta melarang penggunaan mobil maupun kendaraan dinas untuk mudik Lebaran maupun kepentingan pribadi dalam merayakan hari raya Idul Fitri 1445 Hijriah bagi aparatur sipil negara (ASN).

"Terkait dengan disiplin ASN, saya kira segala sesuatu yang terkait dengan penggunaan fasilitas dan kendaraan dinas itu sudah diatur. Jadi sepanjang kaitannya dengan tugas dinas, tidak ada masalah," kata Kepala Inspektorat Kabupaten Bantul Isdarmoko di Bantul, Senin (18/3/2024). 

Baca Juga

Dia mengatakan, berbeda ketika kendaraan dinas tersebut digunakan untuk mudik maupun pulang kampung bersama keluarga dalam merayakan hari raya, sebab pemanfaatan fasilitas dinas seperti itu sudah tidak sesuai dengan peruntukan yang diatur dalam Disiplin ASN.

"Memang ada juga kepala OPD, kemudian staf walaupun di masa liburan hari raya tapi tetap menjalankan tugas, pakai kendaraan dinas tidak masalah, misal Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan sebagainya. Tapi kalau yang terkait dengan kepentingan pribadi seyogyanya tidak dilaksanakan," katanya.

Dia mengatakan, secara lebih lanjut aturan pemakaian kendaraan dinas termasuk larangan untuk mudik pada Lebaran 2024 akan dituangkan dalam edaran (SE) yang kemudian akan disampaikan dan disosialisasikan kepada semua pejabat dan ASN Pemkab Bantul.

Dalam edaran tersebut juga diatur sanksi bagi ASN yang melanggar, sanksinya akan disesuaikan dengan ketentuan yang ada dalam aturan Disiplin ASN, mulai dari teguran lisan maupun tertulis.

"Nanti kita sampaikan imbauan lagi, kalau terkait sanksi semua ada mekanismenya, ada aturannya, dan kalau pelanggaran disiplin itu ada tahapan tahapan kaitannya dengan pembinaan, mulai dari teguran, peringatan, baik lisan maupun tertulis," katanya.

Meski demikian, kata dia, sejauh ini penggunaan kendaraan dinas di hari raya, para ASN dan pejabat sudah memahami, karena kebijakan tersebut juga berlaku setiap tahun, dan pemerintah pun tidak mempersoalkan ketika hanya dipakai untuk pergi beribadah.

"Semuanya memahami, kalau seandainya kendaraan dinas dipakai ketika keluarga pada ngumpul kemudian digunakan untuk sholat Ied di lapangan, saya kira bisa dimaklumi, untuk hal hal kecil seperti itu, saya tidak permasalahkan," katanya.

​​​​​​Dia mengatakan, kalau kemudian kendaraan dinas dipakai keluarga untuk mudik ke luar kota itu sudah tidak diperbolehkan lagi, karena tidak sesuai dengan peruntukan. "Semua kendaraan dinas sudah ada datanya, terkait dengan pemantauan dan pengawasan nanti juga ada mekanismenya," katanya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement