Senin 18 Mar 2024 19:32 WIB

Menaker Ida: THR Harus Dibayar Penuh, tidak Boleh Dicicil

Perusahaan agar membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Erik Purnama Putra
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.
Foto: Republika.co.id
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Ida menegaskan, THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriyah.

"THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Sekali lagi saya pertegas kembali, THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar memberikan perhatian dan taat terhadap ketentuan ini," kata Ida dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (18/3/2024).

Baca: Mobil Xpander Tabrak Porsche GT3 di Showroom Bisa Dicover Asuransi?

Menurut Ida, THR keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja sebulan secara terus menerus atau lebih. Baik pekerja itu mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

Adapun bagi pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar sebulan upah. Sedangkan bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja sebulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja bulan dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.

"Terkait upah satu bulan, terdapat pengaturan khusus bagi pekerja/buruh dengan perjanjian kerja harian lepas,” kata Ida.

Politikus PKB tersebut menerangkan, apabila pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah sebulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Sedangkan bagi pekerja harian lepas yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, sambung dia, upah sebulan dihitung rata-rata upah yang diterima selama masa kerja.

"Sedangkan untuk pekerja atau buruh yang menerima upah dengan sistem satuan hasil, maka perhitungan upah sebulan didasarkan pada upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan," kata Ida.

Sementara itu, bagi perusahaan yang dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), perjanjian kerja bersama (PKB), atau kebiasaan di perusahaan telah mengatur besaran THR lebih baik dari ketentuan peraturan perundang-undangan, THR yang dibayarkan kepada pekerja sesuai dengan ketentuan.

Untuk memastikan pelaksanaan pembayaran THR tahun 2024, Ida meminta gubernur beserta seluruh jajarannya di daerah untuk mengupayakan agar perusahaan di wilayah provinsi dan kabupaten/kota membayar THR keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Perusahaan agar membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan," ucap Ida.

Selain itu, Ida juga meminta gubernur agar membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 di masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota yang terintegrasi melalui laman resmi Kemenaker.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement