REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menjelang Komisi Pemilihan Umun (KPU) RI mengumumkan hasil Pilpres 2024, Tim Hukum Nasional Anies Rasyid Baswedan-Abdul Muhaimin Iskandar (THN Amin) mengaku, terus mematangkan langkah konstitusional pengajuan sengketa pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI.
Di antaranya, menyiapkan saksi kunci terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024. "Alhamdulillah sudah (siap mengajukan sengketa pemilu), kami sudah selesai 100 persen," kata Ketua THN Amin, Ari Yusur Amir saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (18/3/2024).
Baca: Prabowo Kalahkan Anies di Jakarta, Berikut Perincian Angkanya
Ari menuturkan, THN Amin telah mengumpulkan data, fakta, dan bukti dalam pengajuan adanya dugaan kecurangan dan pelanggaran pemilu. Selain itu, pihaknya juga menyiapkam sejumlah saksi yang akan dihadirkan di persidangan MK nantinya. "Kita sudah menyiapkan banyak saksi-saksi penting yang akan hadir."
Ari tidak menyebutkan saksi-saksi penting tersebut dari kalangan mana saja, seperti masyarakat sipil, aparatur sipil negara (ASN), ataupun TNI-Polri. Dia menekankan, hal itu bersifat rahasia. "Masih kami rahasiakan," ucap Ari.
Baca: Dari 10 Caleg Lolos ke Senayan dari Dapil Jatim I, Enam Orang Perempuan
Dia menuturkan, THN AMin telah mempresentasikan materi permohonan sengketa pemilu itu kepada pasangan Anies-Muhaimin. Ari menyebut akan segera mengajukan sengketa pemilu itu selepas KPU RI mengumumkan pemenang Pilpres 2024 pada 20 Maret 2024. "Kami akan masukan sesuai dengan waktu yang diberikan MK," tutur Ari.