Senin 18 Mar 2024 21:04 WIB

Pelaku Pembunuhan Perempuan di Kotabaru Diancam Hukuman Mati

Tersangka sempat melarikan diri ke Cicalengka, Bandung, Jawa Barat.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Teguh Firmansyah
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Aditya (tengah) merilis tersangka pembunuhan seorang perempuan di sebuah kos-kosan di kawasan Kotabaru di Mapolresta Yogyakarta, Kota Yogyakarta, DIY, Senin (18/3/2024).
Foto: Republiika/Silvy Dian Setiawan
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Aditya (tengah) merilis tersangka pembunuhan seorang perempuan di sebuah kos-kosan di kawasan Kotabaru di Mapolresta Yogyakarta, Kota Yogyakarta, DIY, Senin (18/3/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA —- Pelaku pembunuhan perempuan di sebuah kos-kosan di Jalan Krasak, Kotabaru, Gondokusuman, Kota Yogyakarta, diancam hukuman mati atau seumur hidup. Pelaku berinisial HMR alias Asep alias AL (30 tahun) sudah berstatus tersangka dan sudah ditahan Polresta Yogyakarta. 

“Pasal kita sangkakan yang terberat dulu,” kata Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Aditya di Mapolresta Yogyakarta, Kota Yogyakarta, Senin (18/3/2024). 

Baca Juga

Tersangka dikenakan dengan pasal berlapis dikarenakan melakukan penganiayaan hingga menyebabkan atau mengakibatkan kematian. Selain itu, tersangka juga dikenakan dengan pasal pencurian karena membawa kabur barang korbannya setelah melakukan pembunuhan. 

“(Tersangka disangkakan) Kesatu Primair Pasal 340 KUHP Subsidair Pasal 338 KUHP, Lebih Subsidair Pasal 353 Ayat (3) KUHP, Lebih Subsidair Lagi Pasal 351 ayat (3) KUHP dan/atau; Kedua, Primair Pasal 339 KUHP Subsidair Pasal 365 Ayat (3) KUHP dengan ancaman maksimal pidana mati atau seumur hidup,” ucap Aditya.

Aditya menjelaskan, pasal primair disangkakan terhadap tersangka berbunyi ‘Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain diancam karena pembunuhan, Lebih subsidair penganiayaan dengan rencana lebih dahulu mengakibatkan kematian, Lebih subsidair lagi penganiayaan yang mengakibatkan kematian.' 

Selain itu, tersangka juga dikenakan Primer pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana, mengakibatkan kematian yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaanya, Subsidair Pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan Kematian. 

Tersangka sempat melarikan diri ke Cicalengka, Bandung, Jawa Barat yang merupakan lokasi tempat tinggal orang tuanya. Tersangka diserahkan oleh pihak keluarga ke Polda Jawa Barat, dan dibawa ke Polresta Yogyakarta. 

Selain tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di beberapa lokasi. Di rumah. orang tua tersangka, ditemukan gelang hingga celana tersangka yang masih ada bercak darah. 

Di lokasi ditemukanya korban, tidak ditemukan sepeda motor dan ponsel milik korban berdasarkan oleh TKP. Motor korban kabur dibawa oleh tersangka usai melakukan pembunuhan.

“Setelah membunuh, (tersangka) langsung pergi dan yang bersangkutan sempat membuang HP korban di tempat sampah di sekitar lokasi (ditemukannya korban), dan (HP) ditemukan petugas kebersihan beberapa hari setelahnya (setelah dilakukan pembunuhan),” jelas Aditya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement