REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mencabut izin operasional salah satu tempat usaha spa. Hal ini dilakukan karena spa tersebut buka pada bulan suci Ramadhan.
"Ada salah satu tempat spa yang berlokasi di Ruko Sedana, Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang akan kami cabut izin operasionalnya," kata Bupati Karawang Aep Syaepuloh, di Karawang, Senin (19/3/2024).
Ia menyebutkan akan mencabut izin operasional tempat spa tersebut karena nekat beroperasi pada bulan Ramadhan. Sementara sebelumnya Pemerintah Kabupaten Karawang melarang tempat spa beroperasi selama bulan suci Ramadhan.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4/913/Satpol PP tentang imbauan selama Ramadhan 1445 Hijriah/2024 Masehi. Di dalam ketentuan dalam surat edaran itu, para pengusaha atau pengelola tempat hiburan malam seperti diskotek klub malam dan spa atau massage agar menutup total kegiatan usahanya selama bulan suci Ramadan.
"Jadi keputusan mencabut izin operasional tempat spa yang tetap buka di bulan Ramadhan adalah bagian dari tindakan tegas kita," katanya.
Sementara itu, setelah Bupati Karawang Aep Syaepuloh memutuskan melarang tempat karaoke beroperasi pada bulan Ramadhan, karena masih ditemukan sejumlah tempat karaoke yang menjual minuman beralkohol serta tidak menaati ketentuan jam operasional selama bulan Ramadhan. "Kami sudah memberikan toleransi (tempat karaoke) boleh buka mulai pukul 21.00-24.00 WIB pada bulan Ramadhan dan jangan menjual minuman beralkohol serta memakai pakaian sopan. Tapi ternyata masih ada (tempat karaoke) yang melanggar," kata Aep.
Atas kondisi itu bupati memutuskan untuk melarang seluruh tempat karaoke beroperasi selama Ramadhan. Hal tersebut menjadi keputusan bersama dengan jajaran Muspida Karawang.
"Saya sudah meminta Satpol PP memanggil semua pengelola tempat karaoke dan menyampaikan tak boleh lagi ada karaoke yang buka selama bulan Ramadhan," kata dia.
Jika setelah dilarang tapi masih ada tempat karaoke yang nekat tetap beroperasi, bupati mengaku akan memberikan sanksi tegas berupa pencabutan izin operasional karaoke secara permanen.