REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketika menjalani ibadah puasa, aktivitas mencicipi masakan sering kali menimbulkan keraguan dan pertanyaan terkait hukumnya. Bagaimanakah hukum mencicipi masakan saat puasa?
Dilansir laman NU Online pada Rabu (13/3/2024), mencicipi rasa makanan saat puasa pada dasarnya tidak termasuk bagian dari sesuatu yang membatalkan puasa. Hal ini disebabkan karena mencicipi tidak sama dengan menelan makanan. Mencicipi hanya merupakan upaya untuk memastikan bahwa rasa makanan tersebut sesuai dengan selera, tanpa sampai tertelan ke dalam perut.
Karena itu, para ulama menyimpulkan bahwa tindakan mencicipi masakan saat puasa tidak membatalkan puasa dan hukumnya diperbolehkan jika memang diperlukan. Imam Ibnu Abbas ra, dalam salah satu karyanya yang dikutip oleh Syekh Badruddin al-‘Aini, menyatakan bahwa mencicipi sesuatu saat puasa adalah diperbolehkan, selama tidak sampai masuk pada kerongkongan dan dalam keadaan berpuasa.
Sementara itu, menurut pendapat Syekh Sulaiman As-Syafi’i Al-Makki, hukum asal dari mencicipi rasa makanan bagi orang yang sedang puasa adalah makruh jika tidak ada kebutuhan (hajat) untuk mencicipinya. Namun, jika ada kebutuhan, seperti bagi juru masak, maka hukumnya boleh-boleh saja dan tidak makruh. Pendapat lain dari golongan ulama Kufah menyatakan bahwa puasa seseorang tidak batal selama rasa makanan yang dicicipi tidak tertelan.