REPUBLIKA.CO.ID, SOLO — Polisi merazia salah satu warung di kawasan Kecamatan Jebres, Kota Solo, Jawa Tengah, dan menemukan berbagai jenis minuman keras (miras). Pemilik warung tersebut, berinisial N (42 tahun), yang diketahui merupakan warga Baki, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, diamankan polisi.
Kepala Satuan Samapta Polresta Solo Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo mengatakan, warung yang dirazia itu dikabarkan berjualan sembako. “Jadi, warung tersebut berkedok warung sembako, yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari. Ternyata juga menjual minuman keras berbagai merek,” kata dia, Selasa (19/3/2024).
Saat dilakukan penggeledahan, Arfian mengatakan, ditemukan sejumlah botol miras yang disimpan di dalam bekas kotak mi. Menurut dia, petugas menyita tujuh botol miras berbagai merek. “Barang bukti dan penjual tersebut dibawa ke Mako Polresta Solo untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur,” kata dia.
Arfian mengatakan, Polresta Solo rutin menggelar operasi pekat (penyakit masyarakat). Sasarannya bukan hanya peredaran miras, tapi juga narkoba, perjudian, senjata tajam (sajam), dan prostitusi jalanan. Operasi tersebut, kata dia, dalam mengantisipasi adanya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Kepala Polresta (Kapolresta) Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan, jajarannya akan terus melakukan operasi pekat, termasuk menindaklanjuti laporan dari masyarakat. Ia pun meminta peran aktif masyarakat, seperti dalam menekan peredaran miras.
“Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk ikut aktif menjaga kamtibmas di wilayahnya masing-masing. Kami berharap bantuan dan dukungan dari seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran miras,” kata Kapolresta.