Selasa 19 Mar 2024 14:30 WIB

Pengamat: Migrasi TikTok-Tokopedia Dorong Pasar Digital Makin Dinamis

TikTok baru bisa dianggap monopoli bila kuasai 50 persen lebih dari pasar digital.

TikTok
Foto: EPA-EFE/ALLISON DINNER
TikTok

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif ICT Institute sekaligus pengamat ekonomi digital Heru Sutadi mengatakan, migrasi TikTok Shop dengan Tokopedia akan mendorong pasar niaga digital atau e-commerce dalam negeri semakin dinamis.

Heru menyampaikan, transaksi kedua entitas perusahaan tersebut tidak akan menciptakan praktik monopoli di pasar perdagangan digital.

Baca Juga

"Saat ini, kalau dilihat, pasar masih dinamis dan persaingan masih terjadi antara pemain e-commerce. Dalam hal persaingan biaya ongkir, harga dan kecepatan pengiriman, sehingga tergantung pengguna mau membeli lewat platform mana," ujar Heru melalui keterangan di Jakarta, Selasa (19/3/2024).

Heru menyebut, selama terdapat kompetitor dalam pasar sejenis dan jumlahnya banyak serta dinamis, tidak dapat dinilai sebagai monopoli.

TikTok sendiri baru bisa dianggap melakukan praktik monopoli apabila telah menguasai 50 persen lebih dari pasar digital.

Menurut Heru, Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) perlu melakukan pengujian terkait dengan monopoli perdagangan digital dalam negeri. "Selain itu, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999, monopoli terkadang tidak dapat dihindari, sehingga yang dilarang adalah praktik monopoli," kata dia.

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menargetkan proses migrasi TikTok ke Tokopedia ditargetkan selesai pada April 2024. Hal ini terkait dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Kemendag menyebut secara keseluruhan proses migrasi TikTok Shop ke Tokopedia sudah berjalan 87 persen, termasuk terkait dengan sistem pembayaran atau transaksi digital.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Isy Karim menyatakan Kemendag mengkategorikan proses migrasi menjadi tiga kelompok yakni pembayaran, data dan merchant operational. Saat ini yang paling terlihat perubahannya adalah dari sisi tampilan.

Isy menjelaskan, Permendag 31/2023 menyebut bahwa social commerce dan social media harus dibedakan. TikTok pun dilarang melakukan transaksi digital melalui TikTok Shop, sehingga akhirnya bergabung dengan Tokopedia.

Saat ini platform TikTok sudah tidak lagi menyediakan fitur transaksi. Namun diakui Isy, hal tersebut belum sepenuhnya bermigrasi karena masih terdapat beberapa hal yang belum selesai termasuk link untuk dokumen tagihan pembayaran.

"Di back end-nya ini memang tersisa mengenai link untuk invoice. Jadi link invoice masih tersisa, itu belum selesai dan detail itu masih ngejelimet dan dalam," kata Isy.

 

sumber : ANTARA
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement