REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Berkas perkara dugaan pembunuhan dengan tersangka Panca Darmansyah terhadap keempat anaknya di Jagakarsa, Jakarta Selatan belum lengkap atau P21. Berkas perkara pembunuhan keji telah dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kepada penyidik dan saat masih pemenuhan petunjuk (P19).
“Saat ini sedang dalam tahap melengkapi P19 tersebut,” ujar Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Hendrikus Yossi saat dikonfirmasi, Selasa (19/3/2024).
Lebih lanjut, Yossi mengatakan, rata-rata petunjuk dari tin Kejaksaan sudah dilengkapi oleh penyidik. Oleh karena dalam waktu dekat akan pihaknya bakal mengirim kembali berkas perkara kasus pembunuhan anak tersebut sesuai dengan pemenuhan P19. Dia mengatakan rencananya kenyidik bakal mengirimkan kembali berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pekan depan.
“Kemungkinan paling dekat minggu depan sudah bisa kami limpahkan berkas sebagai pemenuhan P19,” ungkap Yossi.
Sebelumnya, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah melimpahkan kasus Panca Darmansyah pelaku pembunuhan empat anak kandung di Jagakarsa, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Penyidik telah mengirimkan berkas perkara atau tahap 1 ke Kejari Jakarta Selatan pada Kamis (15/2/2024) kemarin.
“Untuk perkembangan proses penyidikan perkara dengan tersangka saudara Panca, saat ini penyidik sudah melakukan pengiriman berkas kepada Kejaksaan. Artinya sudah dilakukan tahap 1 pada hari Kamis kemarin tanggal 15 Februari 2024,” kata Yossi.
Lanjut Yossi, saat ini tim penyidik akan menunggu hasil dari pemeriksaan berkas tersebut oleh tim Kejaksaan. Apabila nanti diberikan petunjuk terkait dengan kelengkapannya, pihaknya akan segera melengkapi. Dalam aturannya, Kejaksaan memiliki waktu 14 hari sejak berkas diterima untuk melakukan penelitian berkas dan menentukan sikap terhadap berkas tersebut sudah lengkap atau ada hal-hal yang harus dilengkapi.
Diancam hukuman mati
Panca Darmansyah tersangka kasus pembunuhan empat anak kandungnya berinisial VA (6 tahun), SP (4), AR (3), dan AS (1) telah terancam hukuman mati atas perbuatannya. Dia dikenakan Pasal 338 Juncto Pasal 340 KUHP dan Undang-Undang Perlindungan Anak. Keempat anaknya tersebut merupakan hasil dari pernikahan siri dengan seorang wanita berinisial DM.
"Ancaman maksimal hukuman seumur hidup atau hukuman mati," tegas Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi Bintoro kepada awak media, Sabtu (9/12/2023) lalu.
Menurut Bintoro, tersangka membunuh keempat anaknya dengan cara dibekap secara bergiliran mulai dari yang paling kecil hingga yang paling tua. Pengakuan dari tersangka Panca, peristiwa pembunuhan terhadap keempat anaknya itu dilakukan pada hari Ahad (3/12/2023) sekitar pukul 13.00 WIB-14.00 WIB.