Selasa 19 Mar 2024 14:58 WIB

KPU Upayakan Rekapitulasi Suara Nasional Tuntas Hari Ini

KPU telah merampungkan rekapitulasi nasional untuk 34 provinsi.

Rep: Febryan A/ Red: Agus raharjo
Komisioner KPU RI August Mellaz saat diwawancarai wartawan di sela-sela rapat pleno rekapitulasi perolehan suara tingkat nasional di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (11/3/2024).
Foto: Republika/Febryan A
Komisioner KPU RI August Mellaz saat diwawancarai wartawan di sela-sela rapat pleno rekapitulasi perolehan suara tingkat nasional di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (11/3/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) berpacu dengan waktu menuntaskan rekapitulasi perolehan suara tingkat nasional untuk empat provinsi tersisa jelang batas waktu akhir pada 20 Maret 2024. Komisioner KPU RI August Mellaz mengatakan, pihaknya akan merampungkan rekapitulasi empat provinsi tersisa pada hari ini, Selasa (19/3/2024).

Keempatnya adalah Jawa Barat, Maluku, Papua, dan Papua Pegunungan. "Hari ini kami rencanakan untuk melanjutkan pleno rekapitulasi nasional secara terbuka untuk empat provinsi yang belum," kata Mellaz di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (19/3/2024).

Baca Juga

Mellaz mengatakan, per Selasa siang, komisioner KPU Jawa Barat sudah tiba di Kantor KPU RI untuk mengikuti rapat pleno rekapitulasi tingkat nasional. Saat bersamaan, komisioner KPU Maluku sedang dalam perjalanan dari bandara ke Kantor KPU RI.

Mellaz tidak menyebutkan keberadaan komisioner KPU Papua dan Papua Pegunungan. "Kita usahakan juga, kita upayakan untuk dua provinsi di provinsi di Papua, baik Provinsi Papua dan Papua Pegunungan malam ini bisa hadir di Jakarta," ujarnya.

Mellaz menyatakan, apabila rekapitulasi dan penetapan hasil Pemilu 2024 tingkat nasional telah dilakukan terhadap 38 provinsi, maka pihak akan segera menetapkan hasil pemilu nasional. Dia belum bisa memastikan apakah penetapan hasil Pemilu 2024 bakal dilakukan hari ini atau besok yang merupakan batas waktu akhir.

"Tenggat waktu ada sampai 20 Maret. Kalau rekapitulasi selesai, maka kita bisa lanjutkan proses berikutnya untuk penetapan," kata Mellaz 

Sebagai catatan, dari total 38 provinsi, KPU telah merampungkan rekapitulasi nasional untuk 34 provinsi. Untuk pemilihan di luar negeri, KPU telah mengesahkan hasil pemilu dari semua atau 128 panitia pemilihan luar negeri (PPLN).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement