REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Sektor (Polsek) Kelapa Gading Polres Metro Jakarta Utara meringkus kawanan pencuri yang beraksi dengan menggunakan senjata tajam saat korban terjebak macet.
"Ada empat pelaku yang kami tangkap. Mereka, pria berinisial AR, H, AZDA, dan RR," kata Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Maulana Mukarom di Jakarta, Selasa (19/3/2024).
Ia mengatakan pelaku AR dan H ditangkap pada Jumat (1/3/2024). Sementara itu, pelaku AZDA dan RR ditangkap pada Senin (11/3/2024) sekitar pukul 03.45 WIB. Ia tidak merinci dimana mereka ditangkap petugas.
Ia menjelaskan pria berinisial AR (27 tahun) yang bertugas sebagai eksekutor yang membawa celurit dan merampas telepon seluler (handphone) korban. Kemudian H (29) merupakan joki yang menunggu di sepeda motor sambil mengawasi situasi.
Pelaku ini beraksi di Halte Busway Cempaka Mas II Jalan Yos Sudarso Kelapa Gading Jakarta Utara. Mereka membawa senjata tajam jenis celurit menghampiri korban yang membuka kaca mobil karena terjebak macet.
Lalu, dengan cepat merampas telepon seluler milik korban selanjutnya langsung kabur naik motor melalui jalur busway. Selanjutnya, pelaku AZDA (19) dalam aksinya berperan mengancam korban dengan celurit dan RE (16) juga menunggu di atas sepeda motor sambil mengawasi keadaan.
Mereka beraksi di Jalan Raya Boulevard Barat Kelapa Gading Jakarta Utara. Tersangka ini juga memepet korban yang berkendara dan mengambil paksa sepeda motor.
Ia mengatakan penangkapan ini berawal dari laporan polisi pada 23 Januari dan 11 Maret 2024 dan petugas menyita sejumlah barang bukti dari pelaku yakni dua unit sepeda motor, dua senjata tajam dan dua telepon pintar.
"Pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat 1 dan ayat 2 ke-2 KUHP dengan tindak pidana pencurian dan kekerasan," kata dia
Selain itu, Polsek Kelapa Gading juga mengungkap kasus penjambretan yang viral di media sosial oleh pria berinisial MS (24) yang menjalankan aksinya sendirian menggunakan sepeda motor. Pelaku ini mengambil telepon seluler korban yang mengendarai mobil dengan kaca samping terbuka di Halte Busway Jalan Yos Sudarso Kelapa Gading.
"Pelaku diancam dengan pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP dengan aksi pencurian dengan kekerasan," kata dia