REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat (Jabar) memberikan sejumlah alasan yang membuat pihaknya baru dapat mengikuti rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat nasional Pemilu 2024 di Kantor KPU RI. Diketahui, KPU Provinsi Jabar baru datang untuk mengikuti rekapitulasi nasional pada Selasa (19/3/2024).
Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, 19 Maret 2024 merupakan H-1 batas akhir untuk rekapitulasi dan penetapan suara nasional. Pasalnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, rekapitulasi dan penetapan suara nasional dilakukan maksimal 35 hari setelah pemungutan suara, yaitu pada 20 Maret 2024.
"Saya mau tanya faktanya, lima tahun lalu KPU Jabar itu ikut rekapitulasi nasional tanggal berapa? Tanggal 9 Mei 2019. Penetapan itu 21 Mei 2019. Berarti kira-kira 12 hari sebelum penetapan. Masuk kategori pertengahan," kata dia dalam rapat pleno, Selasa (19/3/2024).
Sementara itu, saat ini KPU Provinsi Jabar baru bisa ikut rekapitulasi nasional pada H-1 batas akhir penetapan hasil pemilu 2024. Padahal, jumlah kabupaten/kota di Jabar masih tetap sama.