Selasa 19 Mar 2024 17:52 WIB

KPU Papua dan Papua Pegunungan Masih Rekap Provinsi, Rabu Hasil Pemilu Ditetapkan

Terkait Papua Pegunungan, KPU di sana juga masih melakukan rekapitulasi provinsi.

Rep: Febryan A/ Red: Erik Purnama Putra
Anggota Komisioner KPU Mochammad Afifudin (tengah).
Foto: ANTARA/Aditya Pradana Putra
Anggota Komisioner KPU Mochammad Afifudin (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPU RI telah mengesahkan hasil Pemilu 2024 di 35 provinsi dan satu provinsi sedang proses rekapitulasi nasional di kantor KPU RI, Selasa (19/3/2023). Dengan demikian, tersisa dua provinsi lagi yang hasil pemilu-nya belum sama sekali disahkan, padahal batas akhir penetapan hasil nasional Pemilu 2024 pada Rabu (20/3/2024).

Dua provinsi tersisa itu adalah Papua dan Papua Pegunungan. Komisioner KPU RI Mochamad Afifuddin menyebut, KPU Papua saat ini masih melakukan rekapitulasi tingkat provinsi.

Baca: Lima Caleg DPR Peraih Suara Terbanyak Pileg 2024, Satunya dari Luar Jawa

Dia menyebut, proses rekapitulasi tingkat provinsi untuk KPU Papua bakal rampung hari ini. Dia memperkirakan, komisioner KPU Papua akan langsung terbang ke Jakarta untuk mengikuti rapat pleno tingkat nasional pada malam ini.

"Hari ini Papua induk sudah selesai (rekapitulasi provinsi). Malam ini mereka (komisioner KPU Papua) ke Jakarta," kata Afif dalam rapat pleno rekapitulasi di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa.

Terkait Papua Pegunungan, kata Afif, KPU di sana juga masih melakukan rekapitulasi tingkat provinsi. Proses rekapitulasi provinsi sempat terganggu karena situasi keamanan.

Baca: Prabowo Kalahkan Anies di Jakarta, Berikut Perincian Angkanya

"Berdasarkan hasil koordinasi kami dengan kepolisian, khusus rapat pleno rekapitulasi Kabupaten Tolikara tidak dilaksanakan di Wamena atau Jayawijaya, tapi digeser di Jayapura," kata Afif.

Dia juga memastikan, komisioner KPU Papua Pegunungan akan segera bertolak ke Jakarta usai rekapitulasi provinsi rampung. Apalagi, KPU RI menargetkan penetapan hasil nasional Pemilu 2024 dilakukan besok siang atau sore.

"Tentu besok jadi batas waktu penetapan dan kita inginnya bisa kita tetapkan siang atau sore hari sebelum malam," ujar Afif

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement