REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif mengatakan bahwa pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Rapat Terbatas (Ratas) Januari 2022.
"Kronologis pencabutan IUP adalah sesuai arahan (presiden) pada rapat terbatas Januari 2022, di mana sebanyak 2.343 IUP dianggap tidak berkegiatan," ujar Arifin Tasrif dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI di Senayan, Jakarta, Selasa (19/3/2024).
Mengacu pada Pasal 119 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, IUP dapat dicabut oleh menteri apabila pemegang IUP tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam IUP atau IUPK serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun salah satu kewajiban pemegang perizinan pertambangan adalah menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Tahunan.
"Yang apabila tidak dilaksanakan dianggap tidak berkegiatan dan dapat diberikan sanksi administratif berupa pencabutan izin," ujar Arifin.
Dari 2.343 IUP yang dianggap tidak berkegiatan tersebut, tutur Arifin melanjutkan, sebanyak 2.078 dianggap tidak melaksanakan rencana kerja dan anggaran biaya perusahaan.
Lebih lanjut, BKPM/ Kementerian Investasi pun mendapat mandat untuk melaksanakan pencabutan dari Januari sampai dengan November 2022.
"Namun, pemerintah masih tetap memberikan ruangan untuk pengajuan keberatan atas pencabutan IUP. Dengan catatan, perusahaan bisa menyampaikan data-data pendukung yang cukup," kata Arifin.
Setelah diberi ruang untuk mengajukan keberatan, Satgas Penataan Lahan dan Penataan Investasi pun melakukan verifikasi dari April 2022—November 2022, kepada 1.132 pemegang IUP yang mengajukan keberatan. Dari hasil verifikasi tersebut, Arifin mengungkapkan bahwa 585 IUP dibatalkan pencabutannya karena telah dianggap memenuhi persyaratan.