Selasa 19 Mar 2024 20:55 WIB

Pemerintah Siap Kaji Ulang Kenaikan Tarif PPN

Kenaikan PPN menjadi 12 persen akan berdampak pada pelemahan daya beli masyarakat.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.

JAKARTA -- Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo memastikan pemerintah terus mengkaji kebijakan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen pada 2025. Dia menjelaskan kebijakan tersebut telah ditetapkan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Namun, pemerintah juga memantau perkembangan terkini. “Kajian akan...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement