Selasa 19 Mar 2024 21:07 WIB

Selama Ramadhan, Warga Diimbau Ikut Pantau Jam Malam Anak 

Satpol PP Yogya pastikan tak ada anak usia di bawah 18 tahun di luar rumah pukul 22.0

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Aksi klitih membawa celurit di Titik Nol Yogyakarta (ilustrasi). Masyarakat Yogyakarta diimbau untuk turut memantau jam malam anak.
Foto: Tangkapan layar
Aksi klitih membawa celurit di Titik Nol Yogyakarta (ilustrasi). Masyarakat Yogyakarta diimbau untuk turut memantau jam malam anak.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Masyarakat Yogyakarta diimbau untuk turut memantau jam malam anak. Hal ini mengingat sudah ditemukan sejumlah pelanggaran terkait pemberlakuan jam malam anak di Kota Yogyakarta. 

Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat mengatakan, upaya yang dapat dilakukan yakni dengan memastikan tidak ada anak usia di bawah 18 tahun yang berada di luar rumah pada pukul 22.00 hingga 04.00 tanpa pengawasan orang tua. 

“(Ini dilakukan) Agar tercipta situasi yang kondusif dan aman,” kata Octo dalam keterangan resminya belum lama ini.

Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Yogyakarta, Sarmin juga mengatakan bahwa pihaknya turut berperan dalam menciptakan situasi dan kondisi kamtibmas di Kota Yogyakarta. Utamanya berkaitan dengan jam malam anak.

Upaya yang dilakukan salah satunya dengan melakukan sosialisasi dan edukasi ke masyarakat terkait pemberlakuan jam malam anak tersebut. Peran masyarakat juga diharapkan melakukan pengawasan terhadap anak berkaitan dengan jam malam anak ini guna mencegah dan menekan angka kejahatan. 

“Peran kami adalah melakukan sosialisasi serta edukasi ke masyarakat secara langsung di level kelurahan ataupun kemantren, kemudian ke lembaga pendidikan atau sekolah, dan tempat ibadah untuk bersama-sama mencegah dan menekan angka kejahatan jalanan,” kata Sarmin.

Sarmin menyebut bahwa Pemkot Yogyakarta memiliki layanan Pusat Pembelajaran Keluarga atau Puspaga yang bisa diakses secara langsung di Kompleks Balai Kota, maupun secara daring di puspaga.jogjakota.go.id atau pada menu Jogja Smart Service, bisa juga melalui nomor whatsapp 0811-2848-404.  

“Kami pelayanannya itu dari sisi keluarga ketika ada permasalahan terkait perkawinan, anak, ataupun hubungan dalam kehidupan masyarakat bisa langsung ke Puspaga. Baik itu secara langsung maupun daring ya, sehingga upaya dari sisi pencegahan ada, pengawasannya berjalan dan penanganannya juga tepat,” ucap Sarmin. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement