REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hasil Pemilu 2024 dari Provinsi Papua dan Papua Tengah tak kunjung disahkan dalam rapat pleno rekapitulasi suara tingkat nasional di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, hingga Selasa (19/3/2024) malam WIB. Padahal, besok, Rabu (20/3/2023), adalah hari terakhir rekapitulasi suara tingkat nasional.
Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan, rekapitulasi suara nasional untuk dua provinsi tersisa itu akan dilaksanakan di kantor KPU RI pada Rabu (20/3/2024) pagi WIB. Karena itu, komisioner KPU dua provinsi tersebut akan terbang ke Jakarta malam ini.
Baca: Beri Selamat Kemenangan ke Prabowo, Ainun Kawal Pemilu Dirisak Warganet
"Nanti malam jam 22.00 WIT, KPU Papua dan KPU Papua Pegunungan akan bersama berangkat ke Jakarta dengan carter pesawat," kata Idham kepada wartawan di gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa malam.
Sebagai catatan, KPU telah mengesahkan hasil Pemilu 2024 dari 35 provinsi. Lalu, ada satu provinsi, yakni Jawa Barat, yang proses rekapitulasi suaranya di nasional masih berlangsung malam ini. Hanya Papua dan Papua Pegunungan yang belum direkapitulasi dan disahkan hasil pemilunya.
Baca: Dari 10 Caleg Lolos ke Senayan dari Dapil Jatim I, Enam Orang Perempuan
Komisioner KPU RI Mochamad Afifuddin menyebut pada Selasa siang, KPU Papua masih melakukan rekapitulasi tingkat provinsi. Dia memperkirakan, proses rekapitulasi tingkat provinsi untuk KPU Papua bakal rampung hari ini. Sehingga para komisionernya bisa berangkat ke Jakarta malam ini.
Terkait Papua Pegunungan, kata Afif, KPU di sana juga masih melakukan rekapitulasi tingkat provinsi. Proses rekapitulasi provinsi sempat terganggu karena situasi keamanan.
"Berdasarkan hasil koordinasi kami dengan kepolisian, khusus rapat pleno rekapitulasi Kabupaten Tolikara tidak dilaksanakan di Wamena atau Jayawijaya, tapi digeser di Jayapura," kata Afif.
Dia juga memastikan bahwa komisioner KPU Papua Pegunungan akan segera bertolak ke Jakarta usai rekapitulasi provinsi rampung. Apalagi, KPU RI menargetkan penetapan hasil nasional Pemilu 2024 dilakukan besok siang atau sore.
"Tentu besok jadi batas waktu penetapan dan kita inginnya bisa kita tetapkan siang atau sore hari sebelum malam," ujar Afif.