REPUBLIKA.CO.ID, BOJONEGORO — Polisi menangkap dua perempuan yang diduga bertransaksi atau mengedarkan uang palsu di pasar wilayah Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Polres Bojonegoro masih mendalami peredaran uang palsu itu.
Salah seorang warga Kelurahan Ngrowo, Kecamatan Bojonegoro, Kusmiati, mengatakan, penangkapan pengedar uang palsu itu dilakukan setelah pedagang melapor kepada polisi. “Pedagang itu tidak mengetahui itu uang palsu, tapi sepertinya ada sejumlah pedagang yang mendapat uang palsu, sehingga mereka membuat laporan,” ujar dia.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro AKP Fahmi Amarullah mengatakan, polisi menangkap perempuan berinisial S, warga Sukosewu, dan RJ, warga Kelurahan Sumbang, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro.
Dari kedua orang itu, menurut Fahmi, disita barang bukti uang palsu sebanyak 150 lembar pecahan Rp 100 ribu. “Sudah kami amankan. Sedang dilakukan penyelidikan dan pengembangan uang palsu tersebut,” kata Fahmi, Selasa (19/3/2024).
Fahmi mengimbau masyarakat lebih berhati-hati akan peredaran uang palsu pada momen bulan Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri nanti. Para pedagang pun diminta lebih teliti ketika bertransaksi.
“Karena hal tersebut dimanfaatkan pelaku kejahatan mengedarkan uang palsu. Para pedagang harus berhati-hati menerima uang dari pembeli agar diperiksa kembali keasliannya,” ujar Fahmi.
Fahmi meminta kepada masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan uang palsu agar polisi bisa menyelidikinya.