REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Tersangka korupsi pembelian 7 ton emas PT Aneka Tambang (ANTAM) oleh konglomerat Budi Said (BS) diyakini bakal bertambah. Kejaksaan Agung (Kejakgung) menguatkan proses penyidikan untuk menjerat hukum para penerima keuntungan dari transaksi ilegal tersebut. Proses pengusutan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tersebut, pun masih terus dilakukan.
“Meski (dalam kasus ini) telah ditetapkan dua orang tersangka, namun tidak menutup kemungkinan bahwa dalam perkara ini akan berkembang terus mengarah pada pihak-pihak yang menerima keuntungan dari perkara ini,” begitu kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Ketut Sumedana, dalam siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Selasa (19/3/2024).
Dua tersangka yang sudah ditetapkan sementara ini, adalah Budi Said selaku pemilik PT Tridjaya Kartika Group (TKG). Dan satu tersangka lagi adalah General Manager (GM) PT ANTAM 2018 Abdul Hadi Aviciena (AHA). Kedua tersangka, sejak peningkatan status hukum pada Januari 2024 lalu sudah mendekam di sel tahanan terpisah untuk proses penyidikan. Pada Senin (18/3/2024) upaya hukum yang diajukan Budi Said melalui praperadilan, pun berujung pada penguatan keabsahan statusnya sebagai tersangka.
Dalam lanjutan penyidikan kasus ini, pada Selasa (19/3/2024), tim di Jampidsus - Kejakgung kembali memeriksa, dan meminta keterangan dari sejumlah pihak saksi-saksi swasta. Di antaranya adalah, saksi H, dan YH, serta O, juga DM. “Keempatnya diperiksa selaku pihak swasta,” begitu ujar Ketut melanjutkan. Ketut menambahkan, keempat saksi tersebut diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara yang merugikan negara sekitar Rp 1,3 triliun tersebut.