Rabu 20 Mar 2024 07:33 WIB

Legislator: Jalan Tambang di Parungpanjang Jangan Gunakan Jalan Milik Negara

Legislator meminta jalan tambang di Parungpanjang Bogor tak gunakan jalan negara.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Bilal Ramadhan
Jalan Parung Panjang yang kerap rusak akibat dilintasi truk tambang. Legislator meminta jalan tambang di Parung Panjang Bogor tak gunakan jalan negara.
Foto: DPR
Jalan Parung Panjang yang kerap rusak akibat dilintasi truk tambang. Legislator meminta jalan tambang di Parung Panjang Bogor tak gunakan jalan negara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI Supriansa menyoroti persoalan jalan di Parungpanjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dia menyayangkan penyalahgunaan jalan tambang yang semestinya tidak menggunakan jalan negara sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Minerba Pasal 91 Ayat 1 maupun Ayat 2.

"Kan jelas disebutkan bahwa kalau pelaku tambang mestinya membuat jalan tambang sendiri tidak menggunakan jalan yang dimiliki oleh negara,” kata Supriansa sebagaimana dikutip dari laman Komisi III DPR RI, Selasa (19/3/2024).

Baca Juga

Sebab itu, menurut dia, wajar jika masyarakat yang diwakili Gerakan Masyarakat Parungpanjang datang ke rumah rakyat, dalam hal ini khususnya Komisi III DPR RI, untuk meminta perlindungan. Apalagi, kata dia, mereka sudah merasakan banyaknya kekhawatiran, kecelakaan, dan hal buruk lainnya.

"Rusaknya jalan, kemudian banyak sekali dampak yang ditimbulkan dengan adanya mobil-mobil besar, mobil-mobil tronton kemudian tidak mengenal jam operasinya,” ungkap dia.

Warga memang tak tinggal diam. Melalui Gerakan Masyarakat Parungpanjang Untuk Perubahan, mereka mengadukan kondisi jalan yang menjadi akses warga melintas tersebut kepada Komisi III DPR RI selaku Komisi yang membidangi Hukum, HAM, dan Keamanan.

Melalui audiensi tersebut, kata Supriansa, dapat semakin memberikan gambaran kepada Komisi III DPR RI bahwa kondisi masyarakat di Parungpanjang sangat terganggu dengan adanya Izin Usaha Pertambangan (IUP) produksi tambang di sana.

Menindaklanjuti hal itu, Supriansa berpandangan, Komisi III DPR RI kedepan perlu memanggil pihak-pihak terkait untuk menyamakan pandangan antara aduan masyarakat dengan fakta-fakta yang terjadi di lapangan. Sebagai contoh, mengenai keberadaan izin tambang.

"Apakah benar jalan tambang disana tidak ada yang dimiliki oleh penambang itu, kalau tidak ada berarti melakukan pelanggaran tadi Pasal 91. Kemudian, apa benar tronton atau mobil-mobil besar itu bahkan tidak peduli lagi jam operasinya. Nah itu memberikan gambaran bahwa betapa terganggunya masyarakat yang ada,” jelas dia.

Sementara itu, Ketua Gerakan Masyarakat Parungpanjang Untuk Perubahan Saeful Anwar mengeluhkan beroperasinya truk tambang di Parungpanjang yang melintas hingga 24 jam setiap hari hingga menimbulkan permasalahan. Belum lagi, ditambah banyaknya permasalahan antara lain seperti supir-supir truk tronton yang masih di bawah umur hingga dugaan terjadinya pungli di jalur perbatasan.

“Kami mohon kepada Komisi III untuk dapat menindaklanjuti sekian akar masalah di Parungpanjang. Mohon kiranya Komisi III untuk dapat tergerak mendengarkan dan juga menyelesaikan permasalahan yang terjadi di Parungpanjang," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement