Rabu 20 Mar 2024 05:22 WIB

LBH Yusuf Minta Putusan DKPP Nyatakan Komisioner Bawaslu Bersalah

Muhammad Akhiri mendesak DKPP memberi sanksi tegas kepada Bawaslu.

Ketua majelis hakim Heddy Lugito memimpin sidang lanjutan perkara dugaan pelanggaran di ruang sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta, Senin (15/1/2024).
Foto: Republika/Prayogi
Ketua majelis hakim Heddy Lugito memimpin sidang lanjutan perkara dugaan pelanggaran di ruang sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta, Senin (15/1/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menggelar sidang pembacaan putusan terhadap Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu) RI pada Rabu (20/3/2024). Sebelumnya seluruh komisioner Bawaslu RI telah diperiksa oleh DKPP RI sebagai teradu dalam dua laporan yang telah disidangkan dengan Nomor Perkara 7-PKE-DKPP/1/2024 dan 15-PKE-DKPP/I/2024.

Laporan tersebut berkaitan tindakan Bawaslu RI yang tidak transparan, tidak profesional, netral, dan akuntabel dalam proses penanganan laporan yang dianggap tidak memenuhi syarat materiel secara objektif. Kuasa hukum pelapor dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yusuf, Muhammad Haekal Ryanda menjelaskan, pihaknya pernah melapor kepada Bawaslu perihal dua peristiwa dugaan pelanggaran Pemilu 2024.

Baca: Lima Caleg DPR Peraih Suara Terbanyak Pileg 2024, Satunya dari Luar Jawa

Pertama, LBH Yusuf melaporkan kepada Bawaslu terkait pelanggaran kampanye di luar jadwal yang dilakukan paslon nomor urut 02, dalam acara Deklarasi Nasional di Indoor Multifunction Stadium Senayan pada 19 November 2023. Atas dugaan pelanggaran tersebut, LBH Yusuf mengadu ke Bawaslu melalui surat Nomor 017/LP/PP/RI/00.00/XI/2023 tertanggal 24 November 2023.

Kemudian pada 13 November 2023, Gibran Rakabuming Raka melanggar Pasal 33 Ayat (7) Huruf (a) Peraturan KPU Nomor 15/2023 tentang Kampanye Pemilu. Menurut Ryanda, cawapres Gibran Rakabuming Raka berkampanye di tempat pendidikan dengan manyampaikan visi-misi serta membagi-bagikan barang kepada para santri. LBH Yusuf pun melaporkan hal ke Bawaslu dengan surat bernomor 034/LP/PP/RI/00.00/XII/2023 tertanggal 15 Desember 2023.

Baca: Dari 10 Caleg Lolos ke Senayan dari Dapil Jatim I, Enam Orang Perempuan

"Tetapi kedua laporan tersebut tidak diregistrasi oleh Bawaslu RI dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel. Namun, dalam surat pemberitahuan status laporan dari Bawaslu RI yang diterima pelapor, tidak disertakan penjelasan mengenai kekurangan atau alasan penolakan tersebut," ujar Ryanda kepada pers di Jakarta, Rabu (20/3/2024).

Dia menuding, tindakan Bawaslu RI bertentangan dengan Pasal 95 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mengharuskan mereka menerima dan menindaklanjuti laporan terkait dugaan pelanggaran pemilu. Ryanda menyebut, penolakan laporan oleh Bawaslu RI tidak berdasar dan cenderung dibuat-buat.

"Ini mengingat bahwa sesuai dengan Pasal 15 ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022, syarat materiel mencakup waktu dan tempat kejadian, uraian kejadian, serta bukti. Laporan yang disampaikan telah memenuhi ketentuan tersebut dan sejalan dengan peraturan yang berlaku," ucap Ryanda.

Baca: Kalah Bersaing, Mulyanto Ahli Nuklir PKS Gagal Lolos ke Senayan

Koordinator Tim Kuasa Hukum LBH Yusuf, Muhammad Akhiri mendesak DKPP memutus Bawaslu bersalah dan memberi sanksi tegas. Menurut dia, Bawaslu RI seharusnya memberikan kesempatan kepada pelapor untuk melengkapi laporan sesuai dengan Pasal 24 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022.

Karena tidak adanya kesempatan tersebut, tindakan Bawaslu RI dianggap bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan pemilu yang profesional dan berintegritas. "Oleh karena itu, kami meminta DKPP RI untuk memberikan sanksi tegas kepada seluruh komisioner Bawaslu RI," kata Akhiri.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement