Rabu 20 Mar 2024 10:03 WIB

BPH Migas dan Ditjen Pajak Tanda Tangani Kerja Sama Pemanfaatan Data

Tujuan perjanjian kerja sama adalah agar mampu membuat transparansi dan kepatuhan BU.

Red: Lida Puspaningtyas
BPH Migas
Foto: Istimewa
BPH Migas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menandatangani perjanjian kerja sama tentang pemanfaatan data dan/atau informasi dalam rangka peningkatan kepatuhan dan pemenuhan  kewajiban pembayaran penerimaan negara.

Penandatanganan kerja sama dilakukan Kepala BPH Migas Erika Retnowati dan Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo di Jakarta, Selasa (19/3/2024).

Baca Juga

Erika Retnowati dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, mengatakan ruang lingkup perjanjian meliputi pertukaran data dan/atau informasi badan usaha (BU), yang berasal dari pelaporan iuran BU kepada BPH Migas dan dokumen pelaporan BU terkait perpajakan kepada DJP.

BPH Migas, katanya, berperan mengawal salah satu komponen pendapatan negara berupa penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di sektor hilir migas.