REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menandatangani perjanjian kerja sama tentang pemanfaatan data dan/atau informasi dalam rangka peningkatan kepatuhan dan pemenuhan kewajiban pembayaran penerimaan negara.
Penandatanganan kerja sama dilakukan Kepala BPH Migas Erika Retnowati dan Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo di Jakarta, Selasa (19/3/2024).
Erika Retnowati dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, mengatakan ruang lingkup perjanjian meliputi pertukaran data dan/atau informasi badan usaha (BU), yang berasal dari pelaporan iuran BU kepada BPH Migas dan dokumen pelaporan BU terkait perpajakan kepada DJP.
BPH Migas, katanya, berperan mengawal salah satu komponen pendapatan negara berupa penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di sektor hilir migas.