Rabu 20 Mar 2024 11:29 WIB

KPK Isyaratkan Kejaksaan Agung tak Lagi Berwenang Sidik LPEI

KPK menaikkan status hukum kasus pemberian fasilitas kredit LPEI menjadi penyidikan.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan telah menaikkan status hukum dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) menjadi penyidikan. Dengan keputusan tersebut, KPK menyatakan, kejaksaan dan kepolisian tak berhak lagi menyidik kasus yang sama. "Pada tanggal 19 Maret 2024 ini KPK meningkatkan proses penyelidikan dari dugaan...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement