JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan telah menaikkan status hukum dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) menjadi penyidikan. Dengan keputusan tersebut, KPK menyatakan, kejaksaan dan kepolisian tak berhak lagi menyidik kasus yang sama. "Pada tanggal 19 Maret 2024 ini KPK meningkatkan proses penyelidikan dari dugaan...
Berita Lainnya