REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), menggiatkan patroli pada bulan Ramadhan ini. Salah satunya untuk penegakan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 49 Tahun 2022 tentang Jam Malam Anak.
Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta Octo Noor Arafat mengatakan, patroli rutin dilakukan untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Satpol PP juga berkoordinasi dengan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Yogyakarta.
“Satpol PP membentuk tim untuk kemudian melakukan patroli secara rutin dalam rangka cipta kondisi di bulan Ramadhan maupun dalam rangka penegakan Perwal Jam Malam Anak, baik secara mandiri ataupun gabungan dengan Satreskrim Polresta, untuk mendukung terwujudnya keamanan dan ketertiban masyarakat,” kata Octo, dalam keterangan resminya.
Menurut Octo, patroli pada bulan Ramadhan ini digencarkan, terutama di waktu-waktu rentan terjadinya kejahatan atau gangguan kamtibmas. Mulai dari setelah waktu shalat tarawih, menjelang sahur, dan setelah subuh.
Berdasarkan data Januari 2024 hingga Februari, tercatat ada sebelas pelanggaran terkait jam malam anak. Delapan orang di antaranya terjaring mengonsumsi minuman beralkohol di tempat umum dan lainnya melanggar ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
Untuk pelanggaran yang berkaitan dengan minuman beralkohol maupun pelanggaran yang mengarah pada kriminalitas kami serahkan ke polresta,” kata Octo.
Dari hasil pantauan, Octo mengatakan, gangguan kamtibmas ini rawan terjadi di ruas jalan protokol. Seperti di seputaran LPP Klitren Gondokusuman, Jalan I Dewa Nyoman Oka, Jalan Pringgokusuman, juga Jalan Tentara Rakyat Mataram.
Octo mengimbau masyarakat turut mengawasi ketentuan jam malam anak dan memantau aktivitas anak-anak. “Dengan memastikan tidak ada anak usia di bawah 18 tahun yang berada di luar rumah pada jam 22.00 hingga 04.00 (WIB) tanpa pengawasan orang tua, agar tercipta situasi yang kondusif dan aman,” kata dia.
Selain mengawal ketentuan jam malam anak, pada bulan Ramadhan ini Satpol PP menindaklanjuti surat edaran wali kota terkait waktu operasional tempat hiburan dan jasa pariwisata. “Sosialisasi dan edukasi juga terus kami lakukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran, juga upaya optimalisasi terwujudnya kamtibmas di Kota Yogya,” ujar Octo.