Rabu 20 Mar 2024 12:09 WIB

Pimpinan Komisi XI Usulkan Reformasi LPEI Setelah Dugaan Korupsi Kembali Terjadi

Sri Mulyani melaporkan kasus dugaan korupsi di LPEI ke Kejaksaan Agung.

Red: Mas Alamil Huda
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin (kiri) menerima surat laporan dugaan korupsi pada LPEI dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan), di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (18/3/2024).
Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin (kiri) menerima surat laporan dugaan korupsi pada LPEI dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan), di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (18/3/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Upaya Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani melaporkan kasus dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) ke Kejaksaan Agung dinilai sebuah langkah tepat. Dugaan praktik culas di LPEI yang seolah terus berulang itu dinilai menjadi indikasi mendesaknya reformasi terhadap lembaga tersebut. 

“Kami menilai langkah Menteri Keuangan Sri Mulyani menunjukkan keseriusan pemerintah agar proses pembiayaan ekspor benar-benar bisa meningkatkan volume ekspor Indonesia, bukan sekadar praktik 'hengky pengky' antara oknum pejabat LPEI dan pihak ketiga sehingga memicu fraud yang merugikan keuangan negara,” ujar Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fathan Subchi dalam keterangannya, Rabu (20/3/2024). 

Baca Juga

Sri Mulyani diketahui mendatangi Kejaksaan Agung untuk melaporkan temuan tim Kemenkeu terkait indikasi adanya fraud dalam kredit yang dikucurkan oleh LPEI, Senin (18/3/2024). Sejumlah debitur diduga melakukan tindak pidana korupsi yang diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp 2,5 triliun. Sehari setelah laporan tersebut, KPK pada Selasa (19/3/2023) mengumumkan telah menaikkan status hukum terkait kasus di LPEI ke tahap penyidikan.

Fathan mendukung upaya bersih-bersih oleh penegak hukum, baik KPK maupun Kejagung, sehingga LPEI kembali kepada khittah-nya. Menurutnya, pembentukan LPEI awalnya untuk menciptakan ekosistem yang baik terhadap kegiatan ekspor produk-produk unggulan dalam negeri. Dengan adanya LPEI, eksportir akan dibantu dari segi pembiayaan, penjaminan, dan asuransi.