REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah adu cepat dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam mengusut dugaan korupsi fasilitas kredit di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). KPK mensinyalkan sudah menerima laporan sebelum Kejagung.
KPK mengumumkan dimulainya penyidikan perkara dugaan korupsi di LPEI pada Selasa (19/3/2024). Pengumuman tersebut selang sehari setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengadukan kasus serupa ke Kejagung
"Sekali lagi ini bukan proses kebut-kebutan ya," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada wartawan yang dikutip pada Rabu (20/3/2024).
KPK mengklaim sudah memperoleh laporan pengaduan masyarakat mengenai perkara itu sejak 10 Mei 2023. Selanjutnya, KPK memulai penyelidikan kasus itu pada 13 Februari 2024 atau sebelum menaikkan status perkaranya ke penyidikan pada Selasa kemarin.
"KPK telah menerima laporan dugaan peristiwa tipikor dalam penyaluran kredit LPEI ini sejak 10 mei 2023," ujar Ghufron.
Ghufron menyatakan berhak mendalami perkara korupsi LPEI lantaran posisi penanganan KPK lebih maju dari Kejagung dengan menerbitkan sprindik pada 19 Maret 2024. Ghufron pun mengutip Pasal 50 UU KPK yang isinya mengatur kepolisian dan kejaksaan wajib menyetop penyelidikan perkara kalau KPK sudah lebih dulu memulai penyidikan dalam kasus yang sama.
"Penyidikan yang dilakukan kepolisian atau kejaksaan segera dihentikan," ucap Ghufron.
Selain itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan upaya yang dilakukan KPK guna menjamin supaya tak terjadi duplikasi penanganan kasus. Sehingga KPK akan berkoordinasi dengan Kejagung guna memproses kasus itu. Koordinasi tersebut mencakup bertukar data demi mencegah tumpang tindih penanganan kasus.
"Waktu ada laporan bahwa Kejagung terima Kemenkeu, staf kami di Penindakan menyampaikan bahwa kami juga sedang menangani perkara itu dan siap dilakukan ekspos, dari forum ekspos disepakati dinaikkan ke tahap penyidikan tanpa menyampaikan siapa tersangkanya," ujar Alex.
Diketahui, KPK mendalami tiga dari total enam laporan fraud debitur LPEI. Padahal pihak Kejagung mengumumkan adanya empat pihak korporasi yang terindikasi fraud.
KPK juga mengungkap total indikasi kerugian keuangan negara pada kasus LPEI yang ditanganinya ditaksir Rp3,4 triliun. Ini berbeda pula dari laporan Menkeu Sri Mulyani Indrawati ke Kejagung bahwa ada empat debitur bermasalah terindikasi fraud senilai Rp2,5 triliun.
LPEI sebagai Lembaga Keuangan di bawah pembinaan dan pengawasan Kemenkeu adalah sebuah lembaga yang didirikan pemerintah melalui Undang-undang Nomor 2 Tahun 2009.
LPEI adalah lembaga keuangan sui generis berstatus badan hukum yang seluruh modalnya dimiliki Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebagai lembaga keuangan sui generis, LPEI juga diawasi OJK sesuai POJK No.9/POJK.05/2022 tentang Pengawasan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.