Rabu 20 Mar 2024 15:03 WIB

KPU akan Tetapkan Hasil Pemilu Usai Waktu Berbuka Puasa

Penghitungan suara ditargetkan selesai sebelum Magrib.

Rep: Eva Rianti/ Red: Teguh Firmansyah
Ketua KPU Hasyim Asyari (dua kiri) bersama Anggota KPU memimpin rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional Pemilu serentak 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (19/3/2024). Pada hari ke-21, KPU melanjutkan  rapat pleno rekapitulasi suara Pemilu 2024 tingkat nasional untuk empat provinsi terakhir yakni Jawa Barat, Maluku, Papua dan Papua Pegunungan. Sebelumnya KPU telah merampungkan rekapitulasi nasional untuk 34 provinsi dari total 38 provinsi seluruh Indonesia.
Foto: Republika/Prayogi
Ketua KPU Hasyim Asyari (dua kiri) bersama Anggota KPU memimpin rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional Pemilu serentak 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (19/3/2024). Pada hari ke-21, KPU melanjutkan rapat pleno rekapitulasi suara Pemilu 2024 tingkat nasional untuk empat provinsi terakhir yakni Jawa Barat, Maluku, Papua dan Papua Pegunungan. Sebelumnya KPU telah merampungkan rekapitulasi nasional untuk 34 provinsi dari total 38 provinsi seluruh Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai melakukan rapat pleno rekapitulasi tingkat nasional untuk dua provinsi terakhir, pada Rabu (20/3/2024). Pelaksanaan rekapitulasi dilakukan untuk Provinsi Papua Pegunungan terlebih dahulu, dan selanjutnya untuk Provinsi Papua, dalam satu panel. 

Proses rekapitulasi untuk Provinsi Papua Pegunungan itu dimulai pada sekitar pukul 14.30 WIB. Ditargetkan, rekapitulasi untuk dua provinsi itu dapat selesai sebelum waktu magrib tiba.

Baca Juga

Komisioner KPU August Mellaz mengatakan, setelah rekapitulasi selesai, KPU akan melakukan penetapan hasil pemilu secara nasional. Namun, kemungkinan akan terdapat proses yang dilakukan sebelum melakukan penetapan hasil pemilu.

"Nanti mungkin akan ada kebutuhan waktu di kami untuk melakukan pencermatan ataupun pemeriksaan dokumen-dokumen yang dibutuhkan, karena sebagaimana disampaikan oleh Ketua KPU semalam, nanti penetapan itu SK-nya secara keseluruhan," kata dia di Media Center KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu.

Ia mengatakan, kemungkinan besar penetapan hasil pemilu akan dilakukan setelah waktu berbuka puasa. Pasalnya, pihaknya harus mengambil jeda setelah proses rekapitulasi untuk memberikan waktu kepada umat muslim berbuka puasa. 

"Nah mungkin kalau waktu definitifinya kemungkinan kita ambil jeda sampai menjalankan ibadah inilah, puasa, ya, waktu berbuka. Semacam itu," kata August. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement