REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bali meminta pengusaha menerapkan transparansi pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) ke pekerja untuk mencegah denda sebesar lima persen.
"Kalau ada suatu kondisi dan situasi di dalam perusahaan harus ada keterbukaan ke asosiasi pekerja yang ada di perusahaan," kata Ketua Apindo Bali Nengah Nurlaba di Denpasar, Rabu (20/3/2024).
Menurut dia, meski saat ini perekonomian sudah bangkit khususnya sektor pariwisata di Bali setelah terdampak pandemi Covid-19, tapi masih ada beberapa perusahaan yang belum 100 persen sehat.
Berdasarkan catatan asosiasi itu, sebelum pandemi Covid-19 anggota yang bergabung di Apindo Bali mencapai 400 anggota pengusaha tapi saat ini tinggal 50 anggota yang aktif di organisasi. Ia menjelaskan mereka bergerak paling banyak di sektor pariwisata, kemudian ada juga keagenan dan pengusaha ritel/grosir.
Meski begitu, di sisi lain, ia mendukung penerapan denda sebesar lima persen kepada pemberi kerja yang tidak membayar THR. "Bagi saya mungkin itu sebagai terapi kejut tapi seperti yang saya jelaskan ada situasi di perusahaan yang harus dibuka kepada asosiasi pekerjanya agar juga dipahami," kata Nengah.
Nurlaba juga menambahkan hingga saat ini belum ada keberatan dari anggotanya terkait penerapan denda apabila terlambat melakukan pembayaran THR.
Ia pun mengharapkan para pengusaha anggota di Apindo Bali untuk membayarkan THR paling lambat satu minggu sebelum Lebaran 2024.
Namun, beberapa pelaku usaha sudah membayarkan uang tunjangan kepada pekerjanya menyesuaikan hari besar keagamaan di Bali seperti Hari Raya Galungan, Kuningan dan Hari Suci Nyepi yang juga berdekatan dengan awal Ramadhan.
"Sebenarnya kalau di Bali kan baru ada hari raya Galungan, Kuningan dan Nyepi dan sebenarnya ada dari pengusaha kami sudah melaksanakan (pembayaran THR). Tentunya bagi yang mengikuti arahan menteri biar benar-benar melaksanakan satu minggu sebelum hari raya," imbuhnya.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menerbitkan edaran pembayaran THR keagamaan tahun 2024 yang harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Selain itu, pengusaha yang telat membayar THR akan dikenakan denda sebesar lima persen dari total THR. Ada pun pengaduan terkait THR dapat dilaksanakan salah satunya melalui kanal daring di https://poskothr.kemnaker.go.id.