Rabu 20 Mar 2024 17:19 WIB

Panji Gumilang Dihukum Satu Tahun Penjara

Hukuman Panji Gumilang ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Agus raharjo
Pimpinan Mahad Al-Zaytun Panji Gumilang, usai mendengarkan vonis kasus penodaan agama, di PN Indramayu, Rabu (20/3/2024).
Foto: Republika/Lilis Sri Handayani
Pimpinan Mahad Al-Zaytun Panji Gumilang, usai mendengarkan vonis kasus penodaan agama, di PN Indramayu, Rabu (20/3/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU – Pimpinan Ma’had Al-Zaytun Indramayu, Panji Gumilang, dinyatakan bersalah oleh majelis hakim dalam sidang putusan kasus penodaan agama, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Rabu (20/3/2024).

Untuk itu, Panji pun dihukum penjara selama satu tahun. Hukuman itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta agar Panji dihukum 1 tahun 6 bulan penjara.

Baca Juga

Ketua majelis hakim, Yogi Dulhadi, menyatakan, terdakwa dengan sengaja di muka umum melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. Hal itu sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua penuntut umum.

‘’Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Panji Gumilang dengan pidana penjara selama satu tahun,’’ tegas Yogi, Rabu (20/3/2024).

Meski demikian, hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa selama ini dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Dengan demikian, Panji hanya perlu mendekam di penjara selama beberapa bulan lagi.

Dalam sidang tersebut, majelis hakim menyatakan putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa dengan sejumlah pertimbangan. Di antaranya karena terdakwa sudah berusia lanjut dan terdakwa bersikap koperatif dalam persidangan.

Majelis hakim pun mempersilakan kepada kuasa hukum, terdakwa, maupun jaksa untuk menanggapi putusan tersebut. ‘’Terhadap putusan ini, boleh pikir-pikir, terima atau mengajukan upaya hukum,’’ tukas Yogi.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement