REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU – Pimpinan Ma’had Al-Zaytun Indramayu, Panji Gumilang, divonis hukuman penjara satu tahun dalam kasus penodaan agama. Vonis itu dijatuhkan majelis hakim yang menyidangkan kasusnya di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Rabu (20/3/2024).
‘’Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Panji Gumilang dengan pidana penjara selama satu tahun,’’ ujar Ketua Majelis Hakim, Yogi Dulhadi.
Saat dimintai tanggapannya oleh wartawan usai sidang, Panji menyatakan belum menentukan langkah selanjutnya terhadap putusan tersebut. ‘’Pikir-pikir dulu,’’ kata Panji.
Ketika kemudian ditanyakan mengenai kondisi kesehatannya, Panji tidak menjawab secara gamblang. Dia meminta agar wartawan menilainya sendiri. ‘’Anda tengok seperti apa? Anda yang menilai, bukan saya. Seperti apa?,’’ ucap Panji sambil mengacungkan dua jarinya membentuk huruf V.
Sejurus kemudian, kedua jari yang semula renggang dan membentuk huruf V, langsung dirapatkan oleh Panji. ‘’Kemarin begini (jari telunjuk dan jari tengah direnggangkan membentuk huruf V), sekarang begini (jari telunjuk dan jari tengahnya dirapatkan),'’ tegas Panji.
Saat ditanya apa maksud dari kedua jari yang dirapatkannya itu, Panji hanya menjawab singkat. ‘’Ya begini, rapet,’’ tegas Panji.