Rabu 20 Mar 2024 18:56 WIB

KPK Masih Rahasiakan Calon Tersangka di Kasus LPEI

KPK telah menghimpun bukti menyangkut kasus di LPEI.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Teguh Firmansyah
 Alexander Marwata
Foto: Republika/Thoudy Badai
Alexander Marwata

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim sudah ada calon tersangka dalam perkara dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). KPK pun tengah memetakan peran tersangka dalam kasus tersebut. 

Walau demikian, KPK belum menetapkan satu orang tersangka pun dalam kasus LPEI. KPK tak memberikan sinyal tenggat waktu kapan penetapan tersangkanya. 
 
"Dari proses penyidikan itu sudah tergambarkan peran masing-masing pihak," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan, Rabu (20/3/2024).
 
KPK mengatakan telah menghimpun bukti menyangkut dugaan korupsi di LPEI. Bukti ini pun disebut KPK didukung keterangan para pihak. 
 
"Kami sudah lakukan telaahan kami, sudah lakukan klarifikasi kepada pihak terlapor dan pihak terkait dan beberapa dokumen sudah kami kumpulkan," ujar Alex.
 
Alex masih enggan mengungkit bahkan inisial dari calon tersangkanya. KPK mengimbau masyarakat menunggu perkembangan proses hukum.  "Enggak usah saya sebutkan," ucap Alex sebelumnya. 
 
Sebelumnya, KPK membantah adu cepat dengan Kejagung dalam mengusut dugaan korupsi fasilitas kredit di LPEI. KPK mensinyalkan sudah menerima laporan sebelum Kejagung. 
 
KPK mengumumkan dimulainya penyidikan perkara dugaan korupsi di LPEI pada Selasa (19/3/2024). Pengumuman tersebut selang sehari setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengadukan kasus serupa ke Kejagung
 
Diketahui, KPK mendalami tiga dari total enam laporan fraud debitur LPEI. Padahal pihak Kejagung mengumumkan adanya empat pihak korporasi yang terindikasi fraud. 
 
KPK juga mengungkap total indikasi kerugian keuangan negara pada kasus LPEI yang ditanganinya ditaksir Rp3,4 triliun. Ini berbeda pula dari laporan Menkeu Sri Mulyani Indrawati ke Kejagung bahwa ada empat debitur bermasalah terindikasi fraud senilai Rp2,5 triliun. 
 
 

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
اِلَّا الَّذِيْنَ يَصِلُوْنَ اِلٰى قَوْمٍۢ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُمْ مِّيْثَاقٌ اَوْ جَاۤءُوْكُمْ حَصِرَتْ صُدُوْرُهُمْ اَنْ يُّقَاتِلُوْكُمْ اَوْ يُقَاتِلُوْا قَوْمَهُمْ ۗ وَلَوْ شَاۤءَ اللّٰهُ لَسَلَّطَهُمْ عَلَيْكُمْ فَلَقَاتَلُوْكُمْ ۚ فَاِنِ اعْتَزَلُوْكُمْ فَلَمْ يُقَاتِلُوْكُمْ وَاَلْقَوْا اِلَيْكُمُ السَّلَمَ ۙ فَمَا جَعَلَ اللّٰهُ لَكُمْ عَلَيْهِمْ سَبِيْلًا
kecuali orang-orang yang meminta perlindungan kepada suatu kaum, yang antara kamu dan kaum itu telah ada perjanjian (damai) atau orang yang datang kepadamu sedang hati mereka merasa keberatan untuk memerangi kamu atau memerangi kaumnya. Sekiranya Allah menghendaki, niscaya diberikan-Nya kekuasaan kepada mereka (dalam) menghadapi kamu, maka pastilah mereka memerangimu. Tetapi jika mereka membiarkan kamu, dan tidak memerangimu serta menawarkan perdamaian kepadamu (menyerah), maka Allah tidak memberi jalan bagimu (untuk menawan dan membunuh) mereka.

(QS. An-Nisa' ayat 90)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement