Rabu 20 Mar 2024 19:10 WIB

Politikus PDIP Sebut Terima Hasil Pileg, Tapi Tolak Pilpres

Pileg dinilai tidak bisa dikaitkan dengan Pilpres 2024.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Teguh Firmansyah
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Deddy Yevri Hanteru Sitorus.
Foto: Republika.co.id
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Deddy Yevri Hanteru Sitorus.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Deddy Yevri Sitorus mengatakan bahwa partainya menerima hasil pemilihan legislatif (Pileg) 2024. Namun, berbeda dengan hasil pemilihan presiden (Pilpres).

Ia mengatakan, pileg tidak bisa dikaitkan dengan pilpres dalam Pemilu 2024. Apalagi ia menilai bahwa dugaan kecurangan dilakukan untuk pemenangan pasangan calon tertentu.

Baca Juga

"Kita melihat kecurangan yang masif, mobilisasi yang masif itu untuk Pilpres itu real ya yang kita dapat. Jadi Pileg dimana ikut-ikutannya? Dalam rangka meloloskan dua parpol," ujar Deddy di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (20/3/2024).

"Jadi kalau orang mengkait-kaitkan apakah ada kaitannya dengan pileg? nggak ada. Operasi kekuasaan kemarin untuk pemenangan presiden," sambungnya.

Jelasnya, pileg diikuti oleh banyak calon yang membuat tekanan tidak mungkin dilakukan ke semua peserta. Karenanya, tak tepat menurutnya jika pemilihan legislatif dikaitkan dengan kecurangan untuk pilpres.

"Jadi kalau ada yang menyangkut pautkan Pilpres dengan Pileg ya nggak ada hubungannya, itu sangat berbeda," ujar Deddy.

Anggota DPR Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Adian Napitupulu mengatakan, pihaknya sudah memiliki naskah akademik untuk pengusulan hak angket untuk menyelidiki kecurangan pemilihan umum (Pemilu) 2024. Naskah akademik tersebut merupakan hasil kajian bersama pakar, akademisi, hingga berbagai kelompok masyarakat.

Ia sendiri belum mengungkapkan dugaan pelanggaran mana saja yang terjadi pada Pemilu 2024. Namun ia mengeklaim, setidaknya ada tujuh peraturan perundang-undangan yang dilanggar dalam kontestasi nasional tersebut.

"Ada yang secara runut bisa menjelaskan kepada kami, semua potensi pelanggaran undang-undang yang bisa terjadi, satu, dua, tiga, kalau tidak salah ada enam, tujuh undang-undang lah," ujar Adian di Ruang Fraksi PDIP, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (19/3/2024) malam.

Berbagai aspirasi masyarakat terkait indikasi kecurangan Pemilu 2024 juga ditampung oleh Fraksi PDIP. Di mana aspirasi tersebut akan disampaikan kepada Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, yang kemudian meneruskannya ke Megawati Soekarnoputri yang pasti mendukung hak angket.

"Gua bisa pastikan Ibu Mega adalah orang yang sama, yang punya keberanian yang sama seperti 25 tahun, 27 tahun, 28 tahun yang lalu," ujar Adian.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement