Kamis 21 Mar 2024 04:00 WIB

PSI Gagal Lolos ke Parlemen, Kaesang Enggan Berkomentar

Kaesang menyebut penjelasan PSI tak lolos Parlemen akan disampaikan Kamis.

Rep: Febryan A/ Red: Teguh Firmansyah
Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep saat diwawancarai wartawan di kediaman Prabowo Subianto, Jakarta Selatan, Rabu (20/3/2024) malam.
Foto: Republika/Febryan A
Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep saat diwawancarai wartawan di kediaman Prabowo Subianto, Jakarta Selatan, Rabu (20/3/2024) malam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep ogah berkomentar soal raihan suara partainya dalam Pileg DPR 2024 tidak mencapai ambang batas parlemen (parliamentary threshold) 4 persen. Raihan suara PSI diketahui hanya 2,8 persen.

"Besok ya, besok (Kamis) ya di (kantor) DPP (PSI) ya. Besok di DPP ya. Besok Di DPP aja ya. Nanti ya," kata Kaesang menjawab pertanyaan wartawan yang datang bertubi-tubi soal PSI gagal lolos parlemen, di kediaman Prabowo Subianto, Jakarta Selatan, Rabu (20/3/2024) malam.

Baca Juga

Padahal, putra bungsu Presiden Jokowi itu awalnya mau memberikan keterangan soal pertemuan antara ia dengan Prabowo. Kaesang dan elite PSI serta ketua umum partai lainnya diketahui menemui Prabowo jelang KPU menetapkan hasil resmi Pilpres 2024 malam ini.

KPU diketahui akan menetapkan hasil Pemilu 2024 secara nasional dalam bentuk surat keputusan KPU pada Rabu malam ini. Kendati belum ditetapkan, KPU RI sebenarnya sudah mengesahkan hasil rekapitulasi suara dari 38 provinsi dan 128 wilayah luar negeri.

Berdasarkan data dari semua wilayah tersebut yang diakumulasikan oleh Republika, diketahui PSI total meraih 4.260.169 suara dari total 84 daerah pemilihan (dapil) Pileg DPR RI. Jika dipersentasekan, PSI meraih 2,806 persen suara dari total suara sah Pileg DPR.

Mengacu ke UU Pemilu, partai politik harus meraup minimum 4 persen suara sah secara nasional agar raihan suaranya di setiap dapil dikonversi menjadi kursi. Partai yang tak mencapai ambang batas parlemen tersebut, otomatis tidak mendapatkan kursi DPR walau caleg-nya meraih suara tertinggi di suatu dapil.

Kendati begitu, PSI di atas kertas masih berpeluang lolos ke parlemen apabila raihan suaranya bertambah berkat putusan sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK). Hingga kini belum diketahui apakah PSI akan mengajukan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau tidak.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement