Kamis 21 Mar 2024 08:25 WIB

Seusai Penetapan Hasil Pemilu, KPU Bersiap Hadapi Sengketa di MK

Dalam proses rekapitulasi, banyak peserta pemilu yang menyampaikan catatan.

Rep: Bayu Adji P / Red: Andri Saubani
Ketua KPU Hasyim Asyari bersama anggota KPU usai memimpin rapat pleno terbuka penetapan hasil pemilu tahun 2024 tingkat nasional di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (20/3/2024). Berdasarkan penetapan KPU atas rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara tingkat nasional Pilpres 2024, capres dan cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dinyatakan memperoleh 96.214.691 suara, sementara capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar meraih 40.971.906 suara dan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD meraih 27.040.878 suara.
Foto: Republika/Prayogi
Ketua KPU Hasyim Asyari bersama anggota KPU usai memimpin rapat pleno terbuka penetapan hasil pemilu tahun 2024 tingkat nasional di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (20/3/2024). Berdasarkan penetapan KPU atas rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara tingkat nasional Pilpres 2024, capres dan cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dinyatakan memperoleh 96.214.691 suara, sementara capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar meraih 40.971.906 suara dan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD meraih 27.040.878 suara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan penetapan hasil pemilihan umum (pemilu) 2024 pada Rabu (20/3/2024) malam. Penetapan itu tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengakui terdapat sejumlah catatan dalam proses rekapitulasi berjenjang dilakukan. Dalam proses rekapitulasi, banyak peserta pemilu yang menyampaikan catatan, kritik, dan juga catatan keberatan terhadap hasil pemilu di daerah tertentu.

Baca Juga

"Itu bisa berpotensi untuk dilakukan sengketa hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK)," kata dia saat konferensi pers usai penetapan hasil pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu malam.

Dengan telah dilakukannya penetapan hasil pemilu 2024 terhitung sejak Rabu, 20 Maret 2024, pukul 22.19 WIB, sejak saat itu hingga 3×24 jam, peserta pemilu dapat mengajukan komplain keberatan atau sengketa terhadap hasil pemilu. Artinya, sejak saat itu sengketa dapat mulai didaftarkan ke MK.

Karena itu, Hasyim mengatakan, KPU juga harus mempersiapkan segala sesuatunya. Termasuk potensi sengketa yang akan dibawa ke MK oleh peserta pemilu.

"(Itu) sebagai bentuk pertanggungjawaban KPU dalam menyelenggarakan pemilu 2024 ini," kata dia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement