INDRAMAYU – Pimpinan Ma’had Al-Zaytun Indramayu, Panji Gumilang, dinyatakan bersalah oleh majelis hakim dalam sidang putusan kasus penodaan agama yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Rabu (20/3/2024). Panji pun divonis satu tahun. Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta agar Panji dihukum 1 tahun 6 bulan penjara. Ketua...
Berita Lainnya