Kamis 21 Mar 2024 05:00 WIB

Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara

Vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta Panji dihukum 1 tahun 6 bulan penjara.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.

INDRAMAYU – Pimpinan Ma’had Al-Zaytun Indramayu, Panji Gumilang, dinyatakan bersalah oleh majelis hakim dalam sidang putusan kasus penodaan agama yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Rabu (20/3/2024). Panji pun divonis satu tahun. Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta agar Panji dihukum 1 tahun 6 bulan penjara. Ketua...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement