Kamis 21 Mar 2024 10:18 WIB
Red: Agung Sasongko
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memastikan akan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada tahun depan. Kenaikan PPN tersebut akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Anggota Komisi XI DPR RI, Amir Uskara menjelaskan, kenaikan PPN ini adalah amanat dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Namun demikian, Amir meminta pemerintah untuk kembali meninjau kebijakan tersebut agar tidak begitu memberatkan masyarakat. Masyarakat kata dia bisa membuat kebijakan fiskal demi mengurangi dampak dari kenaikan ini.