REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan penetapan hasil pemilihan umum (pemilu) 2024 pada Rabu (20/3/2024) malam. Dengan adanya penetapan hasil pemilu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) juga akan menyiapkan data penanganan pelanggaran untuk menghadapi gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, pihaknya akan menyiapkan data penanganan pelanggaran pemilu 2024. Data itu merupakan hasil pengawasan sebelum, selama, dan sesudah pemungutan dan penghitungan suara.
"Kemudian penanganan pelanggaran yang berkaitan dengan permasalahan di rekapitulasi kemarin, yang kemudian diindikasikan melibatkan penyelenggara, misalnya. Itu juga kita sedang usut untuk kita telusuri, untuk ditindaklanjuti," kata dia di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (20/3/2024) malam.
Bagja mengatakan, pihaknya juga memantau banyaknya catatan khusus dalam proses rekapitulasi tingkat nasional. Catatan khusus itu saat ini sedang ditangani oleh Bawaslu.
"Karena ada 15 atau 17 laporan yang sekarang akan kami tindaklanjuti. Terus kemudian ada berbagai hal mengenai di DPR, DPR provinsi, dan DPRD, dan juga DPD," ujar dia.
Sementara untuk pemilihan presiden (pilpres), Bawaslu masih melihat kemungkinan adanyap pergeseran suara di pilpres. Namun, untuk sementara laporan banyak yang masuk untuk pemilihan legislatif.
Sementara itu, Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengakui terdapat sejumlah catatan dalam proses rekapitulasi berjenjang dilakukan. Dalam proses rekapitulasi, banyak peserta pemilu yang menyampaikan catatan, kritik, dan juga catatan keberatan terhadap hasil pemilu di daerah tertentu.
"Itu bisa berpotensi untuk dilakukan sengketa hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK)," kata dia saat konferensi pers usai penetapan hasil pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu malam.
Dengan telah dilakukannya penetapan hasil pemilu 2024 terhitung sejak Rabu, 20 Maret 2024, pukul 22.19 WIB, sejak saat itu hingga 3×24 jam, peserta pemilu dapat mengajukan komplain keberatan atau sengketa terhadap hasil pemilu. Artinya, sejak saat itu sengketa dapat mulai didaftarkan ke MK.
Karena itu, Hasyim mengatakan, KPU juga harus mempersiapkan segala sesuatunya. Termasuk potensi sengketa yang akan dibawa ke MK oleh peserta pemilu.