Kamis 21 Mar 2024 10:22 WIB

PPP Menggugat, Tolak Rekapitulasi Pemilu, Siap Bertarung di MK

Romy sebut seharusnya suara PPP melebih ambang batas parlemen.

Red: Teguh Firmansyah
Ketua Dewan Pertimbangan PPP, Muhammad Romahurmuziy di Kantor DPP PPP, Jakarta, Kamis (5/1).
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Ketua Dewan Pertimbangan PPP, Muhammad Romahurmuziy di Kantor DPP PPP, Jakarta, Kamis (5/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M. Romahurmuziy menyatakan bahwa partainya menolak hasil pleno rekapitulasi suara Pemilu 2024 tingkat nasional yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum RI pada Rabu (20/3).

Dia mengatakan bahwa Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP menyatakan penolakan tersebut setelah mencermati, meneliti, dan membandingkan rekapitulasi daerah pemilihan (dapil) demi dapil secara seksama dengan yang ditampilkan pada rapat pleno nasional sejak tanggal 8 hingga 20 Maret 2024.

"DPP sudah diminta menarik seluruh saksi PPP di KPU dan tidak menandatangani hasil pleno KPU sebagai bagian dari penggunaan hak konstitusional partai," kata Romahurmuzy dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Kamis.

Romi (sapaan akrabnya) mengatakan bahwa partainya mendapatkan perbedaan angka yang cukup signifikan antara total perolehan nasional yang ditampilkan di layar pleno KPU dengan pembandingan di beberapa dapil.

Berdasarkan data internal, menurutnya, perolehan suara PPP jauh melampaui ambang batas parlemen atau di atas 4 persen.

Oleh karena itu, PPP sedang menyiapkan langkah-langkah untuk melakukan gugatan ke Bawaslu dan Mahkamah Konstitusi dalam rangka mengembalikan suara PPP yang digembosi di beberapa dapil.


Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement