Kamis 21 Mar 2024 15:36 WIB

Panglima TNI: Pengisian Jabatan ASN oleh Prajurit Atas Permintaan Kementerian

Prajurit yang pindah tugas tidak bisa beralih menjadi ASN.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Teguh Firmansyah
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menjawab soal pengisian jabatan ASN oleh prajurit TNI dan isu tentara bayaran Ukraina, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (21/3/2024).
Foto: Republiika/Nawir Arsyad Akbar
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menjawab soal pengisian jabatan ASN oleh prajurit TNI dan isu tentara bayaran Ukraina, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (21/3/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menanggapi rancangan peraturan pemerintah (RPP) amanat dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Salah satunya mengatur pengisian jabatan ASN oleh prajurit TNI.

Ia menjelaskan, pengisian kementerian/lembaga dari prajurit TNI sebelumnya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) Nomor 38 Tahun 2016. Di dalamnya termaktub bahwa prajurit TNI boleh mengisi posisi di 10 kementerian.

Baca Juga

"Di dalam perjalanan waktu ada beberapa kementerian yang memang membuat MoU dengan TNI. Seperti contoh PUPR, PUPR pengin contoh membuat jalan di Papua atau lapangan terbang itu pasti MoU-nya dengan TNI," ujar Agus dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR, Kamis (21/3/2024),

"Kominfo buat BTS, 100-an BTS di Papua juga MoU dengan TNI demi keamanan. Kemudian juga BUMN MoU dengan TNI tentang pengamanan objek vital nasional," sambungnya.

Adapun berdasarkan aturan turunan UU ASN, terdapat sejumlah persyaratan bagi prajurit TNI untuk mengisi jabatan ASN. Salah satunya atas permintaan kementerian/lembaga, bukan TNI yang mengajukan.

"Sehingga apabila ada personel TNI di kementerian adalah atas dasar permintaan dari kementerian tersebut atas kebutuhan yang tadi saya sampaikan. Jadi tujuannya, kebutuhan dari kementerian tersebut," ujar Agus.

Diketahui, terdapat enam poin syarat pengisian jabatan ASN dari prajurit TNI dan anggota Polri. Pertama, hanya untuk jabatan ASN tertentu pada instansi pusat tertentu.

Kedua, prajurit TNI dan anggota Polri yang menduduki jabatan ASN pada instansi pusat tidak dapat beralih status menjadi ASN. Ketiga, pengisian jabatan ASN khusus bagi prajurit TNI dan anggota Polri yang merupakan talenta terbaik.

Keempat, harus memenuhi kualifikasi pendidikan, kompetensi, kepangkatan, pendidikan, dan pelatihan. Serta rekam jejak, jabatan yang relevan, kesehatan, integritas, dan persyaratan jabatan lain.

Kelima, pangkat paling kurang setara dengan tingkatan jabatan ASN yang akan diduduki sesuai persetujuan menteri, serta berusia paling tinggi satu tahun sebelum batas usia pensiun TNI-Polri. Terakhir, dilakukan melalui mekanisme manajemen talenta apabila terdapat kebutuhan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement