REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Provinsi DKI Jakarta mengakui ada salah satu anggotanya yang diduga melakukan kasus pencabulan. Anggota itu diduga mencabuli anak kandungnya yang masih di bawah umur.
Kepala Dinas Gulkarmat Provinsi DKI Jakarta Satriadi Gunawan mengaku baru mendapat informasi itu pada Rabu (20/3/2024). Usai informasi itu diterima, pihaknya langsung memanggil secara lisan terhadap petugas pemadam kebakaran di Jakarta Timur itu. "Kita panggil yang bersangkutan secara lisan bagaimana ceritanya. Setelah itu, hari ini kita panggil secara undangan resmi," kata dia, Kamis (21/3/2024).
Menurut Satriadi, petugas itu bukan berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Petugas itu merupakan pekerja penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) atau honorer.
Ia menambahkan, petugas itu masih aktif bekerja di Jakarta Timur. Pasalnya, Dinas Gulkarmat menerapkan asas praduga tak bersalah. "Saat ini kan masih proses hukum kan. Ke Polda yang lebih tahu. Kalau kita kan masih berpegang asas praduga tak bersalah," kata dia.
Kendati demikian, Satriadi menegaskan, pihaknya tak segan untuk memberikan sanksi apabila yang bersangkutan terbukti melakukan pencabulan. Sanksi itu juga bisa diberikan atas pertimbangan lainnya. Lantaran statusnya PJLP, Dinas Gulkarmat dapat melakukan sanksi berupa pemutusan kontrak. "Karena PJLP kan dia, kapan pun bisa putus kontrak ya. Karena cemarkan nama baik damkar," kata Satriadi.
Saat ini, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan secara resmi. Apabila perilaku petugas yang bersangkutan memang dinilai mencederai institusi, pihaknya dapat langsung melakukan tindakan putus kontrak. "Tapi kan pegang praduga tak bersalah. Diperiksa dulu lah, karena kalau gak diperiksa kan dia bisa nuntut juga diputus tanpa proses apa-apa," kata dia.
Satriadi memastikan pihaknya tak hendak melindungi anggotanya. Apabila anggota itu salah, pihaknya tak segan memberikan sanksi. "Kita gak melindungi siapapun. Kalau salah, ya kita pasti tindak lah," kata dia.