REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak tujuh terdakwa mantan Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur divonis penjara selama empat bulan dengan masa percobaan setahun. Sehingga jika dalam waktu setahun mereka tak melanggar ketentuan pidana apapun, maka mereka tak akan dipenjara.
Putusan itu diketok oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (21/3/2024). Ketujuh terdakwa terjerat kasus pemalsuan data dan daftar pemilih luar negeri Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Umar Faruk, terdakwa II Tita Octavia Cahya Rahayu, terdakwa III Dicky Saputra, terdakwa IV Aprijon, terdakwa V Puji Sumarsono, terdakwa VI A Khalil dan terdakwa VII Masduki Khamdan Muchamad dengan pidana masing masing selama 4 bulan," kata Hakim Ketua Buyung Dwikora dalam sidang tersebut.
"Menetapkan lamanya pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali apabila di kemudian hari ada keputusan hakim yang menentukan hal lain disebabkan karena terpidana melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 tahun terakhir," tutur Buyung menambahkan.
Mereka juga dihukum membayar denda sebesar Rp 5 juta akibat perbuatannya. "Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka dikenakan pidana pengganti berupa pidana kurungan masing masing selama dua bulan," ujar Buyung.
Majelis Hakim meyakini tujuh terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melalukan tindak pidana dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memalsukan data dan daftar pemilih baik yang menyuruh, yang melakukan maupun yang turut serta melakukan. Ini sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 544 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum.
Tak langsung dipenjara...